Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kini membeli rumah dengan menggunakan fasilitas kredit perbankan sudah bisa tanpa uang muka. Pasalnya, Bank Indonesia (BI) telah melonggarkan aturan rasio Loan to Value (LTV) bisa mencapai 100%.
Namun, perbankan menilai pelonggaran tersebut tidak akan banyak mempengaruhi ekspansi penyaluran kredit. Dalam menyalurkan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), bank lebih mengutamakan menjaga kualitas kredit sehingga mereka akan sangat berhati-hati dalam memberikan kredit tanpa uang muka.
Mortgage & Indirect Auto Business Head CIMB Niaga Heintje Mogi menilai kebijakan KPR tanpa uang muka itu memang bisa membantu menggairahkan pasar properti. Namun, bank bisa lantas bisa langsung jor-joran menyalurkan kredit dengan aturan itu karena bank juga harus mengedepankan prinsip mitigasi risiko.
Jika KPR tanpa uang muka tersebut diterapkan akan mendorong orang untuk membeli rumah. Tetapi akan berbahaya bagi bank jika yang ingin melakukan pembelian rumah tersebut hanya orang-orang nekat dan tidak punya prospek kemampuan mencicil ke depan.
Baca Juga: Milenial ingin punya rumah? Simak tips dari bos DMS Propertindo (KOTA) berikut
"Contohnya, ada orang beli rumah dengan KPR modal nekat dan tujuannya untuk disewakan. Kalau ternyata di tengah tidak bisa disewakan, dia bisa saja dengan mudah melepas kredit karena dia tidak mengeluarkan uang muka," jelas Heintje pada KONTAN, Jumat (19/2).
Menurut Heintje, besar kecilnya uang DP merupakan salah satu faktor yang kami lihat akan mempengaruhi keseriusan orang untuk mempertahankan kredit rumahnya jika terjadi masalah.
Oleh karena itu, CIMB akan sangat berhati-hati menerapkan uang muka tanpa DP tersebut. Perlu ada strategi khusus guna mencegah risiko yang muncul ke depan. Misalnya bekerjasama dengan perusahaan besar untuk membiayai KPR karyawan perusahaan tersebut.
"Bank bisa kasih KPR tanpa uang muka tetapi harus ada jaminan dari perusahaan itu kalau terjadi kasus macet," kata Heintje.
Baca Juga: Berikut pertimbangan beli rumah subsidi, komersial, atau tanah jika gaji Rp 5 juta