Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperluas penjaminan simpanan perbankan direspon positif. Perbankan menilai, rencana ini bisa menciptakan stabilitas keuangan yang lebih kuat.
LPS kini memang tengah mengkaji untuk menjamin rekening simpanan kolektif meskipun nilainya melebihi ketentuan penjaminan sebesar Rp 2 miliar. Rekening tersebut misalnya dari dana pensiun, dana sosial, dana keagamaan dan semacamnya.
Baca Juga: Laba bank melempem di tahun lalu, bagaimana dengan tahun ini?
“Kami mendukung rencana LPS tersebut, harapannya guna mengokohkan stabilitas sistem keuangan nasional,” kata Direktur Keuangan dan Operasional PT Bank BNI Syariah Wahyu Avianto kepada Kontan.co.id, Rabu (22/1).
Adapun Wahyu mengaku nilai simpanan rekening kolektif di perseroan sejatinya memang cukup besar. Dana pensiun di BNI Syariah misalnya mencapai Rp 452 miliar, kemudian dana sosial senilai Rp 51 miliar.
Potensi dana kolektif yang dihimpun perbankan memang sebenarnya cukup besar, khususnya dari dana pensiun. Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) misalnya sepanjang tahun lalu terhimpun Rp 13,27 triliun dengan pertumbuhan 21% (yoy).
Baca Juga: Bank cilik berjibaku memenuhi aturan modal baru
SEVP Treasury & Global Services Bank BRI Listiarini Dewajanti dalam keterangan resminya, Rabu (21/1) mengatakan jumlah kepesertaan juga ikut tumbuh pesat sebesar 34% (yoy).
Adapun portofolio investasinya sebanyak 56,79% di pasar uang, 38,38% pada pendapatan tetap, 1,38% pada saham, dan 2,81% pada pasar uang syariah, serta 0,64% pada berimbang syariah.
“Dalam mengelola investasinya, DPLK BRI melakukan diversifikasi investasi ke instrumen yang dapat memberikan imbal hasil optimal dengan tetap memenuhi analisa kelayakan investasi yang memadai,” ungkap Listiarini.
Baca Juga: Laba BNI naik 2,5% jadi Rp 15,38 triliun di 2019, ini faktornya
Sementara Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah bilang setelah merampungkan kajian, pihaknya juga bakal merundingkan hal ini dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
“Kami masih kaji apakah kemudian perlu revisi undang-undang LPS, atau cukup melalui peraturan pemerintah maupun Peraturan LPS,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News