Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank bermodal cekak mulai menyiapkan aksi guna memenuhi ketentuan permodalan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan dimulai tahun ini.
Akhir Januari ini, OJK bakal menerbitkan beleid soal ketentuan minimum modal inti bank umum menjadi Rp 1 triliun. Secara bertahap nilai tersebut bakal ditingkatkan menjadi Rp 2 triliun pada 2021, dan Rp 3 triliun pada 2022.
Baca Juga: Ramai soal pembobolan rekening bank, Kominfo kirim surat edaran ke operator
PT Bank Kesejahteraan Ekonomi (BKE) misalnya sejak akhir tahun lalu sudah merencanakan aksi korporasi berupa akuisisi oleh PT Danadipa Artha Indonesia, serta dilanjutkan dengan penambahan modal tanpa memesan efek terlebih dahulu alias private placement.
“Saat ini kami belum bisa komentar, tunggu RUPSLB pada 28 Januari nanti, kami akan jelaskan posisi dan strategi BKE,” kata Direktur Utama BKE Sasmaya Tuhuleley kepada Kontan.co.id, Rabu (22/1).
Adapun dari prospektus akuisisi yang diterbitkan perseroan Desember lalu, Danadipa yang kini kempit 21,00% saham perseroan bakal mengambil kepemilikan saham yang dimiliki Induk Koperasi Pegawai Republik Indonesia 25,42%, dan milik PT Recapital Advisors 19,68%.
Aksi Danadipa bakal dilanjutkan dengan mengeksekusi 100 juta saham baru via private placement. Pascaaksi sepenuhnya rampung Danadipa bakal menguasai 92,63% saham dari modal ditempatkan atau setara Rp 1,18 triliun.
Baca Juga: OJK akui Jiwasraya sudah bermasalah sejak lama
Sementara secara total modal ditempatkan perseroan akan menjadi Rp 1.27 triliun. Ini sudah cukup membawa perseroan naik ke bank umum kegiatan usaha (BUKU) 2 dengan modal inti mulai Rp 1 triliun hingga Rp 5 triliun. Adapun per September 2019 lalu, modal inti perseroan tercatat cuma Rp 336 miliar alias masih berada di BUKU 1.