kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perbankan minta limit e-wallet maksimal Rp 10 juta


Minggu, 05 Juni 2016 / 19:14 WIB
Perbankan minta limit e-wallet maksimal Rp 10 juta


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Industri perbankan di tanah air ikut menyoroti perkembangan pembayaran non tunai melalui dompekt elektronik atau electronic wallet (e-wallet). 

Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Darmadi Sutanto mengatakan, Bank Indonesia (BI) harus segera membuat aturan main e-wallet karena wadah penyimpanan uang ini masih bergerak bebas.

E-wallet ini adalah uang dalam bentuk elektronik sehingga perlu ada perlindungan konsumen. Misalnya, siapa yang bertanggung jawab jika e-wallet hilang, dana e-wallet berkurang atau ada dana menggendap pada e-wallet.

"Harus ada peta bisnis sistem pembayaran. Jika berkaitan dengan uang sebaiknya diarahkan ke perbankan," kata Darmadi, kepada KONTAN, Minggu (5/6).

Saat ini, perusahaan yang mendirikan e-wallet dari berbagai sektor yaitu perbankan, telekomunikasi, dan transportasi. Nah, perusahaan telekomunikasi dan transportasi bukanlah lembaga keuangan yang ikut mengelola keuangan yang berasal dari e-wallet.

Darmadi biilang, disini perlu ada pengaturan meskipu perusahaan telekomunikasi dan transportasi mengelola uang dalam jumlah kecil namun pengguna sudah cukup banyak.

"Limit pada e-wallet harus diatur agar tetap menjaga kebutuhan dan melindungi konsumen," tambahnya. 

Darmadi mengusulkan, dalam menentukan jumlah limit pada e-wallet harus sama seperti uang elektronik (unik). Misalnya, e-wallet yang tidak terdaftar memiliki maksimal limit Rp 2 juta dan e-wallet yang terdafat memiliki maksimal limit Rp 10 juta.

Sependapat, Kepala Divisi Kartu Kredit PT Bank Central Asia (BCA) Santoso menutrukan, perlu ada penyesuaian limit pada dompet elektronik. 

Ia mengusulkan batasan limit untuk e-wallet yang tidak terdaftar maksimal sebesar Rp 5 juta, sedangkan e-wallet yang terdaftar maksimal sebesar Rp 10 juta. Ini untuk mendorong konsumen meningkatkan transaksi non tunai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×