Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Edy Can
JAKARTA. Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D. Hadad mengungkapkan tingkat kesehatan perbankan dalam negeri pada umumnya sudah berada di peringkat kedua alias memiliki risiko rendah-moderat. Namun, menurutnya, masih ada juga bank yang berada di peringkat tiga.
Muliaman menilai, bank berperingkat tiga ini tidak bermasalah. "Sebetulnya di peringkat tiga oke, tapi ya harus lebih dari tiga," ujar Muliaman, Rabu (6/6) malam.
Seperti telah diberitakan, BI akan mengeluarkan aturan soal kepemilikan saham perbankan. Aturan ini dikaitkan dengan tingkat kesehatan atau good corporate governance (GCG) perbankan. Kesehatan itu tercermin dari beberapa indikator yang kemudian dinilai dari suatu peringkat yang diberi istilah peringkat komposit oleh BI.
Ada lima kategori peringkat komposit. Peringkat pertama, risiko rendah. Peringkat kedua, risiko rendah-moderat. Peringkat ketiga, risko moderat. Peringkat keempat, moderat-tinggi. Peringkat kelima, tinggi. Semakin kecil peringkat kompositnya, maka semakin baik kondisi bank.
Informasi yang diperoleh KONTAN, jika bank masuk peringkat tiga, empat, dan lima maka bank tersebut bakal terkena aturan kepemilikan saham yang bisa berujung pada divestasi. Untuk kepemilikan individu atau perorangan dibatasi sampai 20%. Untuk kepemilikan korporasi non-lembaga keuangan pembatasannya sebesar 30%. Untuk kepemilikan lembaga keuangan pembatasannya sebesar 40%.
Nantinya BI akan memberikan masa transisi untuk perbankan setelah aturan tersebut diterbitkan. Direktur Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Difi A. Johansyah menuturkan BI masih memberikan kesempatan bagi bank-bank yang berada di peringkat tiga hingga lima untuk memperbaiki diri ialah sampai Desember 2013.
"Penilaian tingkat kesehatan bank setiap enam bulan. Maka, bank dengan peringkat kompositnya di bawah dua punya kesempatan tiga periode untuk memperbaiki diri," ujar Difi.
Ketua Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono menyambut positif aturan BI mengenai kepemilikan perbankan tersebut. Menurutnya, penilaian berdasarkan tingkat kesehatan suatu bank bersifat konstruktif bagi industri perbankan dalam negeri.
Peta kepemilikan perbankan nasional pun tidak akan banyak berubah. "Aturan yang dikaitkan dengan peringkat kesehatan ini akan memberikan insentif kepada pemilik bank yang bank-nya sehat, dan sanksi kepada pemilik bank yang bank-nya tidak sehat," tandas Sigit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News