Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan sebesar 50 basis poin (bps) untuk simpanan dalam rupiah, serta simpanan rupiah di BPR, sedangkan valuta asing di bank umum turun 25 basis poin. Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan berjangka bank umum rupiah menjadi 4,50%, dan valas menjadi 1,00%. Sementara itu, untuk bank perkreditan rakyat (BPR) menjadi 7,00%. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 25 November 2020.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut diambil didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain arah suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren penurunan, kondisi dan prospek likuiditas yang relatif stabil serta perkembangan terkini dari kondisi stabilitas sistem keuangan dan perekonomian.
Dia memaparkan suku bunga simpanan perbankan masing-masing telah terpantau turun, dan masih berpotensi turun seiring dengan turunnya suku bunga acuan Bank Indonesia.
"Penurunan ini ditopang oleh kondisi likuiditas yang cukup memadai. Di sisi lain langkah penurunan ini juga mempertimbangkan kondisi stabilitas Sistem Keuangan (SSK) yang relatif stabil di tengah meningkatnya risiko penurunan kinerja perekonomian sebagai dampak dari pandemi Covid-19," sebutnya dalam konferensi pers LPS secara virtual, Selasa (24/11).
Baca Juga: Begini saran ketua OJK agar permintaan kredit bisa naik
Ia menambahkan, dengan mempertimbangkan perkembangan arah suku bunga simpanan, dinamika faktor-faktor ekonomi, stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan, maka LPS pun terus terbuka untuk menyesuaikan kembali Tingkat Bunga Penjaminan ke depan.
"Penyesuaian atas kebijakan tingkat bunga penjaminan ditujukan untuk menjaga kepercayaan nasabah/deposan kepada sistem perbankan," imbuh Purbaya.
Sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.
Selanjutnya: Dorong penurunan bunga kredit dan deposito, LPS akan turunkan bunga penjaminan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News