Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) optimistis lini asuransi kesehatan bisa makin membaik ke depannya, seiring adanya Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.
Ketua Dewan Pengurus AAJI, Albertus Wiroyo menerangkan adanya ketentuan dalam POJK tersebut diharapkan klaim dapat terkendali dengan baik. Albertus menjelaskan ketentuan dalam POJK tersebut bertujuan untuk mengefisiensikan ekosistem asuransi kesehatan.
"Kalau efisien, artinya semua transparan, ada kejelasan tentang proses atau clinical pathway dari setiap diagnosis tentang harga ada range yang jelas," ungkapnya seusai acara peluncuran Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030 di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Dengan demikian, Albertus meyakini klaim kesehatan bisa lebih terkendali, sehingga diharapkan tidak ada lagi kenaikan premi untuk asuransi kesehatan setiap tahunnya.
Baca Juga: Rasio Klaim yang Tinggi Membayangi Industri Asuransi Kesehatan
Asal tahu saja, ketentuan dalam POJK Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. Dalam POJK tersebut, terdapat berbagai ketentuan, seperti Medical Advisory Board, penerapan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ), hingga risk sharing atau co-payment.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyebut aturan itu dikeluarkan sebagai upaya memperkuat tata kelola penyelenggaraan produk asuransi kesehatan.
Melalui pengaturan tersebut, Ogi menyampaikan OJK mendorong agar produk asuransi kesehatan dikelola secara lebih efisien dan berkelanjutan. Khususnya, melalui penguatan tata kelola, penerapan manajemen risiko, pengendalian biaya layanan kesehatan, serta penetapan premi yang didasarkan pada profil risiko dan didukung perhitungan aktuaria yang memadai.
Ogi juga mengungkapkan pendapatan premi asuransi kesehatan di asuransi jiwa mencapai Rp 27,16 triliun per Agustus 2026. Nilainya tumbuh 12,01%, jika dibandingkan periode sama tahun lalu.
Baca Juga: Begini Upaya Industri untuk Perbaiki Laju Klaim Rasio Asuransi Kesehatan
Sementara itu, Ogi menerangkan klaim lini asuransi kesehatan di industri asuransi jiwa per Agustus 2026 tercatat sebesar Rp 16,87 triliun. Nilainya tumbuh 10,29%, jika dibandingkan periode sama tahun lalu.
"Dengan demikian, pertumbuhan premi masih lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan klaim," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (21/10).
Jika ditelaah, rasio klaim asuransi kesehatan di industri asuransi jiwa sebesar 62,11%. Meski masih terjaga, Ogi mengatakan perkembangan klaim asuransi kesehatan tetap perlu dicermati, terutama masih adanya peningkatan biaya pelayanan kesehatan dan potensi perubahan pola pemanfaatan layanan kesehatan.
Dia menerangkan hal itu penting dilakukan agar kecukupan premi dan keberlanjutan perlindungan bagi pemegang polis tetap terjaga.
Baca Juga: Premi Asuransi Kesehatan Industri Asuransi Jiwa Tumbuh 12,01% per Agustus 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














