Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Beberapa waktu lalu salah satu bank pelat merah mengalami fraud atau tindak kecurangan, yairu PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN). Sebanyak Rp 258 miliar dana nasabah dibobol.
Sejauh ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengirimkan tim untuk menangani permasalahan ini lebih lanjut. Tak hanya itu, BTN pun dilarang untuk pembukaan semua jenis rekening baru, baik tabungan, giro maupun deposito di seluruh kantor kas.
Lemahnya pengawasan disinyalir menjadi celah munculnya tindak kecurangan. Namun, menurut Direktur Pengawasan Bank II OJK Anung Herlianto, perilaku nasabah yang tidak mau repot juga turut memperlebar celah tersebut.
"Kelemahan diperparah dengan, orang yang punya duit itu selalu tidak ingin datang, repot-repot melakukan administrasi. Mereka itu minta pihak bank yang datang," kata Anung dalam seminar Industri Keuangan Non-Bank OJK di Bogor, akhir pekan ini.
Menurut Anung, dengan melihat perilaku nasabah seperti ini, seharusnya pihak bank bisa meningkatkan kontrol internal terhadap karyawannya. Dengan begitu, kejadian fraud pun bisa diminimalisasi.
Tak spesifik merujuk pada kasus BTN, Anung mengungkapkan memang kecurangan yang menimbulkan kerugian ini umumnya melibatkan orang dalam bank bersangkutan.
"Kasus pembobolan itu 90-93 persen selalu melibatkan orang dalam dan atau nasabah," kata Anung. (Estu Suryowati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News