kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perjelas aturan main inovasi keuangan digital, OJK terbitkan tiga surat edaran


Sabtu, 25 Januari 2020 / 14:03 WIB
Perjelas aturan main inovasi keuangan digital, OJK terbitkan tiga surat edaran
ILUSTRASI. OJK kelurkan tiga surat edaran bagi industri keuangan digital


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperjelas aturan main terkait inovasi keuangan digital dengan mengeluarkan tiga Surat Edaran OJK (SEOJK). Penerbitan surat edaran tersebut sesuai amanat Peraturan OJK (POJK) Nomor 13/POJK.02/2018 tentang IKD di sektor jasa keuangan.

Kepala Group Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono Gani menyebutkan, tiga surat edaran tersebut mencakup SEOJK Nomor 20/SEOJK.02/2019 tentang Mekanisme Pencatatan IKD dan SEOJK Nomor 21/SEOJK.02/2019 tentang regulatory sandbox.

“Adapula SEOJK Nomor 22/SEOJK.02/2019 tentang Penunjukan Asosiasi Penyelenggara IKD,” kata Triyono, dalam keterangan pers OJK, Kamis (23/1).

Pertama, SEOJK tentang Mekanisme Pencatatan IKD memuat empat poin penting. Menurut dia, aturan ini mewajibkan setiap penyelenggara IKD mengajukan permohonan pencatatan inovasi yang tengah dikembangkan, kecuali mereka telah mengantongi tanda terdaftar dan berizin dari OJK.

Baca Juga: OJK endus permasalahan Jiwasraya sejak audit laporan keuangan 2017

“Sebelum menetapkan status tercatat bagi penyelenggara, kami akan melakukan pengecekan kelengkapan dan verifikasi kebenaran dokumen terkait permohonan pencatatan, serta penelitian lebih lanjut terhadap permohonan tersebut melalui forum panel,” jelas dia.

Selanjutnya, penyelenggara yang telah tercatat akan terus dipantau, khususnya melalui laporan kinerja yang disampaikan secara tiga bulanan. Meski demikian, status tercatat penyelenggara bisa tidak berlaku atau dicabut jika tidak sesuai ketentuan.




TERBARU

[X]
×