kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,31   1,67   0.18%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perjelas aturan main inovasi keuangan digital, OJK terbitkan tiga surat edaran


Sabtu, 25 Januari 2020 / 14:03 WIB
Perjelas aturan main inovasi keuangan digital, OJK terbitkan tiga surat edaran
ILUSTRASI. OJK kelurkan tiga surat edaran bagi industri keuangan digital


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

Kedua, SOJK tentang Regulatory Sandbox juga memuat empat poin penting. Ia menjelaskan, penyelenggaraan regulatory sandbox untuk memastikan penyelenggara IKD memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam POJK 13/2018.

Regulatory Sandbox ini dilakukan dengan sistem prototyping, di mana OJK menetapkan penyelenggara dari setiap klaster model bisnis untuk menjadi prototipe sehingga model bisnis mereka akan diuji coba serta dijadikan acuan dalam meninjau model bisnis sejenis,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga akan menetapkan hasil regulatory sandbox dengan beberapa kriteria mulai dari direkomendasikan (untuk mengajukan pendaftaran), tidak direkomendasikan (harus menghentikan kegiatan usahanya), serta perbaikan.

Baca Juga: AFPI dan OJK bersama Kepala Staf Kepresidenan bahas arah baru UMKM dan petani digital

Dengan begitu, hasil tahapan ini akan berlaku untuk semua penyelenggara dalam klaster yang sama. Selanjutnya, regulatory sandbox akan dilakukan di OJK Innovation Centre for Digital Financial Technology atau tempat lainnya yang direkomendasikan regulator dengan batas waktu maksimal satu tahun. Bisa juga diperpanjang maksimal enam bulan untuk status perbaikan.

Ketiga, SEOJK tentang Penunjukan Asosiasi Penyelenggara IKD. Triyono mengungkapkan, untuk mendapatkan penunjukan dari regulator maka asosiasi penyelenggara IKD harus mengajukan permohonan sesuai tata cara yang diatur dalam SEOJK.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×