Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari
Secara umum, asosiasi penyelenggara IKD harus memenuhi persyaratan, seperti telah mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dari instansi pemerintah yang berwenang.
Kemudian memiliki kelengkapan organisasi, peraturan keanggotaan dan basis data anggota, serta rencana kegiatan asosiasi penyelenggara IKD. Selain itu, mereka juga harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai.
Dalam hal ini, ada beberapa tugas, wewenang serta kewajiban pelaporan bagi asosiasi penyelenggara yang memperoleh penunjukan dari OJK sebagaimana diatur dalam SEOJK. Penunjukan asosiasi penyelenggara IKD dapat dicabut jika tidak memenuhi ketentuan.
Menurut Triyono, surat edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Hingga Oktober 2019, telah tercatat sebanyak 61 Penyelenggara IKD, 40 prototipe RegulatorySandbox, dan satu asosiasi penyelenggara IKD tertunjuk yaitu Asosiasi Fintech Indonesia.
“Semuanya harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam tiga SEOJK IKD tersebut,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News