kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perjelas aturan main inovasi keuangan digital, OJK terbitkan tiga surat edaran


Sabtu, 25 Januari 2020 / 14:03 WIB
Perjelas aturan main inovasi keuangan digital, OJK terbitkan tiga surat edaran
ILUSTRASI. OJK kelurkan tiga surat edaran bagi industri keuangan digital


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperjelas aturan main terkait inovasi keuangan digital dengan mengeluarkan tiga Surat Edaran OJK (SEOJK). Penerbitan surat edaran tersebut sesuai amanat Peraturan OJK (POJK) Nomor 13/POJK.02/2018 tentang IKD di sektor jasa keuangan.

Kepala Group Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono Gani menyebutkan, tiga surat edaran tersebut mencakup SEOJK Nomor 20/SEOJK.02/2019 tentang Mekanisme Pencatatan IKD dan SEOJK Nomor 21/SEOJK.02/2019 tentang regulatory sandbox.

“Adapula SEOJK Nomor 22/SEOJK.02/2019 tentang Penunjukan Asosiasi Penyelenggara IKD,” kata Triyono, dalam keterangan pers OJK, Kamis (23/1).

Pertama, SEOJK tentang Mekanisme Pencatatan IKD memuat empat poin penting. Menurut dia, aturan ini mewajibkan setiap penyelenggara IKD mengajukan permohonan pencatatan inovasi yang tengah dikembangkan, kecuali mereka telah mengantongi tanda terdaftar dan berizin dari OJK.

Baca Juga: OJK endus permasalahan Jiwasraya sejak audit laporan keuangan 2017

“Sebelum menetapkan status tercatat bagi penyelenggara, kami akan melakukan pengecekan kelengkapan dan verifikasi kebenaran dokumen terkait permohonan pencatatan, serta penelitian lebih lanjut terhadap permohonan tersebut melalui forum panel,” jelas dia.

Selanjutnya, penyelenggara yang telah tercatat akan terus dipantau, khususnya melalui laporan kinerja yang disampaikan secara tiga bulanan. Meski demikian, status tercatat penyelenggara bisa tidak berlaku atau dicabut jika tidak sesuai ketentuan.

Kedua, SOJK tentang Regulatory Sandbox juga memuat empat poin penting. Ia menjelaskan, penyelenggaraan regulatory sandbox untuk memastikan penyelenggara IKD memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam POJK 13/2018.

Regulatory Sandbox ini dilakukan dengan sistem prototyping, di mana OJK menetapkan penyelenggara dari setiap klaster model bisnis untuk menjadi prototipe sehingga model bisnis mereka akan diuji coba serta dijadikan acuan dalam meninjau model bisnis sejenis,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga akan menetapkan hasil regulatory sandbox dengan beberapa kriteria mulai dari direkomendasikan (untuk mengajukan pendaftaran), tidak direkomendasikan (harus menghentikan kegiatan usahanya), serta perbaikan.

Baca Juga: AFPI dan OJK bersama Kepala Staf Kepresidenan bahas arah baru UMKM dan petani digital

Dengan begitu, hasil tahapan ini akan berlaku untuk semua penyelenggara dalam klaster yang sama. Selanjutnya, regulatory sandbox akan dilakukan di OJK Innovation Centre for Digital Financial Technology atau tempat lainnya yang direkomendasikan regulator dengan batas waktu maksimal satu tahun. Bisa juga diperpanjang maksimal enam bulan untuk status perbaikan.

Ketiga, SEOJK tentang Penunjukan Asosiasi Penyelenggara IKD. Triyono mengungkapkan, untuk mendapatkan penunjukan dari regulator maka asosiasi penyelenggara IKD harus mengajukan permohonan sesuai tata cara yang diatur dalam SEOJK.

Secara umum, asosiasi penyelenggara IKD harus memenuhi persyaratan, seperti telah mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dari instansi pemerintah yang berwenang.

Kemudian memiliki kelengkapan organisasi, peraturan keanggotaan dan basis data anggota, serta rencana kegiatan asosiasi penyelenggara IKD. Selain itu, mereka juga harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai.

Dalam hal ini, ada beberapa tugas, wewenang serta kewajiban pelaporan bagi asosiasi penyelenggara yang memperoleh penunjukan dari OJK sebagaimana diatur dalam SEOJK. Penunjukan asosiasi penyelenggara IKD dapat dicabut jika tidak memenuhi ketentuan.

Menurut Triyono, surat edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Hingga Oktober 2019, telah tercatat sebanyak 61 Penyelenggara IKD, 40 prototipe RegulatorySandbox, dan satu asosiasi penyelenggara IKD tertunjuk yaitu Asosiasi Fintech Indonesia.

“Semuanya harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam tiga SEOJK IKD tersebut,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×