Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Chubb Life Insurance Indonesia meluncurkan produk asuransi terbaru, My Critical Illness Protection, guna memperkuat perlindungan terhadap risiko penyakit kritis dan kejadian tak terduga lainnya.
Presiden Direktur Chubb Life Indonesia, Naresh Krishnan menyampaikan, manfaat tersebut mencakup pembayaran sebesar 50% dari uang pertanggungan apabila tertanggung terdiagnosis penyakit kritis tahap awal, serta 100% dari uang pertanggungan untuk penyakit kritis tahap lanjut, sesuai ketentuan polis, dengan memperhitungkan klaim tahap awal yang telah dibayarkan.
“Selain itu, My Critical Illness Protection juga memberikan manfaat meninggal dunia sebesar 100% dari uang pertanggungan, dikurangi klaim tahap awal jika ada. Terdapat tambahan manfaat sebesar 100% dari uang pertanggungan apabila meninggal dunia akibat kecelakaan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (8/4/2026).
Baca Juga: Adira Finance (ADMF) Bagi Dividen Rp 630 per Saham, Berikut Jadwal & Potensi Yieldnya
Adapun produk asuransi baru ini dipasarkan dengan premi mulai dari Rp140.600. Di sisi lain, Naresh menyebut risiko penyakit kritis merupakan ancaman nyata yang dapat berdampak besar terhadap kondisi finansial nasabah.
“Dengan dukungan kemajuan medis dan perlindungan yang tepat, nasabah dapat memperoleh penanganan sejak dini dan fokus pada pemulihan,” lanjutnya.
Ia menambahkan, produk ini juga dirancang untuk memberikan perlindungan sejak tahap awal diagnosis, sehingga nasabah memiliki kepastian perlindungan dalam menghadapi risiko kesehatan.
Baca Juga: Pembiayaan Multifinance Syariah Tumbuh 11,33% per Februari 2026
Adapun ketentuan produk meliputi pilihan masa pembayaran premi selama 5 tahun, 10 tahun, atau 15 tahun, yang dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial pemegang polis.
“Frekuensi pembayaran premi tersedia dalam pilihan bulanan, kuartalan, semesteran, maupun tahunan,” tuturnya.
Sementara itu, uang pertanggungan ditetapkan minimal Rp250 juta dan maksimal sesuai ketentuan perusahaan serta hasil underwriting. Premi juga tetap selama masa pembayaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













