Sumber: Antara | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penguatan PT Asuransi Jasa Indonesia sebagai penanggung jawab satu-satunya dalam skema asuransi pertanian sangat diperlukan mengingat besarnya target yang ingin dicapai.
"Jika kita lihat target yang ingin dicapai dengan asuransi pertanian itu, Jasindo harus diperkuat," kata Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Edi Setiadi di Jakarta, Kamis (15/10).
Asuransi pertanian yang pada tahap awal dialokasikan dana APBN sebesar Rp 150 miliar ini, kata Edi, akan mengcover hingga 1 juta hektare (ha) lahan pertanian yang untuk sementara berjenis padi.
"Penguatan tersebut dibutuhkan karena begitu luasnya lahan yang harus dilindungi, jika tidak, akan mengganggu jalannya asuransi pertanian tersebut," kata dia.
Asuransi pertanian yang merupakan salah satu paket kebijakan dalam INBK yang dikeluarkan OJK tersebut, kata Edi, akan dilakukan bertahap. Namun ketika ditanya untuk tahun 2015 berapa hektar yang akan dicover asuransi, dia tidak menjelaskannya secara rinci.
"Untuk tahun ini saya belum tahu berapa hektare, namun memang 1 juta ha itu, tidak mungkin sekarang, sehingga dilakukan secara bertahap," ujarnya.
Penguatan tersebut, lanjut Edi, bisa juga dengan meningkatkan kuantitas dan kualitas agen asuransi di daerah untuk mengumpulkan premi sehingga pihak yang perlu dilindungi bisa tercover. Serta pada kekuatan finansial dari Jasindo.
"Dengan penguatan tersebut nantinya diharapak berkembang ke komoditas selain padi dan luas areal yang dilindungi juga akan meningkat agar manfaat asuransi dirasakan oleh semua pihak," ujarnya.
Seperti diketahui, asuransi pertanian menggunakan skema subisidi sebesar 80% yang ditanggung pemerintah dari total premi Rp 180.000 per hektare setiap musim tanam, sedangkan 20% ditanggung oleh petani.
Adapun, klaim yang akan didapat petani mencapai Rp 6 juta per hektare setiap musim tanam apabila mereka mengalami gagal panen. Pada tahap awal, APBN yang dialokasikan untuk program ini Rp 150 miliar.
Pihak OJK menaksir ada potensi kredit dari petani kepada lembaga keuangan hingga Rp 6 triliun dalam tahap awal asuransi pertanian ini.
Sementara itu, penunjukkan Jasindo sebagai penanggung jawab asuransi pertanian didasarkan pada amanat Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Dalam pasal 38 di dalam UU tersebut mengamanatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang asuransi untuk melaksanakan asuransi pertanian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News