kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.097   0,57   0,01%
  • KOMPAS100 1.061   -1,66   -0,16%
  • LQ45 834   -1,33   -0,16%
  • ISSI 215   0,18   0,08%
  • IDX30 426   -0,55   -0,13%
  • IDXHIDIV20 514   0,79   0,15%
  • IDX80 121   -0,21   -0,17%
  • IDXV30 125   -0,28   -0,22%
  • IDXQ30 142   -0,01   0,00%

Perlu satu tahun, BNI bisa masuk ke industri migas


Jumat, 22 November 2013 / 15:22 WIB
Perlu satu tahun, BNI bisa masuk ke industri migas
ILUSTRASI. Untuk mencegah kasus importasi PMK antar daerah, pemerintah melakukan kebijakan pengendalian lalu lintas hewan beserta produknya.


Reporter: Rr Dian Kusumo Hapsari | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) merupakan bank nasional pertama yang melayani jasa trustee bagi industri migas domestik. Hal ini di tandai dengan penandatanganan trustee paying agent agreement (TPPA) dengan Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ), Energi Mega Persada (EMP) Bentu Ltd yang difasilitasi oleh SKK Migas.

Gatot Suwondo, Direktur Utama BNI mengakui bahwa sangat sulit untuk bisa masuk ke sektor migas. Gatot mengatakan untuk bisa memberikan TPPA, BNI membutuhkan waktu sekitar satu tahun untuk mempelajarinya.

“Untuk mempelajari prosedur dalam industri migas dengan fasilitas trustee ini, setahun lebih kami belajar di Singapura,” tuturnya, Jumat (21/11) di Jakarta.

Walaupun demikian, lanjut Gatot, dalam perjanjian awal ini, BNI belum berani langsung memberikan pinjaman kepada perusahaan migas, karena harus mempelajari lebih dalam lagi mengenai sektor ini.

“Kami punya niat untuk ikut pengembangan migas, tapi kami masih belum berani kalau menyediakan pinjaman. Jadi kami awali dengan memberikan jasa keuangan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×