kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.829   26,00   0,16%
  • IDX 7.204   69,65   0,98%
  • KOMPAS100 1.108   14,06   1,29%
  • LQ45 877   9,28   1,07%
  • ISSI 220   3,39   1,56%
  • IDX30 449   5,06   1,14%
  • IDXHIDIV20 541   5,49   1,03%
  • IDX80 127   1,71   1,37%
  • IDXV30 135   1,49   1,11%
  • IDXQ30 149   1,40   0,95%

Permudah akses, investor asing boleh memiliki saham perusahaan pembayaran hingga 85%


Jumat, 08 Januari 2021 / 16:43 WIB
Permudah akses, investor asing boleh memiliki saham perusahaan pembayaran hingga 85%
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat air mancur di gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis.


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mengakomodir perkembangan industri sistem pembayaran, Bank Indonesia telah merilis PBI Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran. Aturan inilah yang bakal menjadi payung hukum, seluruh aktivitas perizinan, pelaporan hingga pengawasan sistem pembayaran di Indonesia. 

Dalam aturan baru ini, BI juga sedikit melonggarkan ketentuan penyertaan modal perusahaan penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP). Sederhananya, investor asing bisa sedikit lebih leluasa untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Dalam keterangannya di laman resminya, BI menjelaskan komposisi kepemilikan saham paling sedikit 15% wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dan atau badan hukum Indonesia.

Nah, perhitungan komposisi kepemilikan saham bagi PJP berupa lembaga selain bank yang berbentuk perseroan terbuka (Tbk) juga diperkenankan hanya memiliki persentase kepemilikan saham sebesar 5% atau lebih. 

Akan tetapi, perlu digarisbawahi, untuk PJP berupa lembaga selain bank, harus memiliki paling sedikit 51% hak suara yang dipegang oleh pihak domestik. 

Baca Juga: BI bakal keluarkan kurang dari 10 aturan turunan PBI Sistem Pembayaran tahun ini

"Dalam hal terdapat hak khusus untuk mencalonkan mayoritas anggota direksi, atau dewan komisaris. Hak tersebut harus dimiliki domestik," tulis BI dalam ketentuannya. 

Nah, ketentuan kepemilikan saham ini berbeda untuk Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP). Untuk PIP, komposisi kepemilikan saham paling sedikit 80% harus dimilik domestik. 

Sedangkan perhitungan komposisi kepemilikan saham bagi PIP berupa lembaga selain bank yang berbentuk Tbk hanya dilakukan terhadap kepemilikan saham dengan persentase kepemilikan saham sebesar 5% atau lebih. 

Juga berbeda dengan PJP, komposisi saham di PIP dengan hak suara sedikitnya 80% harus dimiliki domestik. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta menjelaskan aturan mengenai kepemilikan dan pengendalian domestik ini memang sedikit direlaksasi. 

Tujuannya, agar memberikan pintu bagi investor asing sekaligus membuka peluang bagi perusahaan dalam negeri yang membutuhkan modal untuk berkembang. 

Hanya saja, Filianingsih menjelaskan bahwa BI akan tetap mementingkan kepentingan nasional dan seluruh ketentuan tersebut akan berada di bawah pengawasan BI. 

"Artinya, kita atur pengendalian domestik. Karena ekonomi keuangan digital (EKD) semakin kompleks. Semua perusahaan berusaha bersaing untuk memenuhi keinginan customer dan untuk inovasi perlu biaya besar," terangnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/1).  

Adapun, PBI Sistem Pembayaran ini baru akan mulai diimplementasi pada 1 Juli 2021 mendatang.

Selanjutnya: Reformasi ketentuan, BI keluarkan peraturan terkait sistem pembayaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

[X]
×