Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi virus Corona (Covid-19). Dalam draf perpu yang telah diumumkan, Selasa (31/3) ada beberapa poin penting mencakup sektor keuangan khususnya perbankan yang menjadi sorotan.
Pertama, pada pasal 16 Perppu tersebut dinyatakan bahwa Bank Indonesia diberikan kewenangan untuk memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah. Antara lain kepada Bank Sistemik atau bank selain Bank Sistemik.
Baca Juga: BI kucurkan insentif untuk bank penyedia dana untuk kegiatan ekonomi tertentu
Nah, pada poin b di pasal 19 dijelaskan bahwa BI diperkenankan untuk memberikan pinjaman likuiditas khusus (PK) kepada bank sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas dan tidak memenuhi persyaratan pemberian pinjaman jangka pendek yang dijamin oleh Pemerintah dan diberikan berdasarkan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Kemudian, pada pasal 17 Perppu Nomor 1 tahun 2020 tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga diwajibkan untuk melakukan penilaian mengenai pemenuhan persyaratan/kecukupan solvabilitas dan tingkat kesehatan bank sistemik atau bank selain sistemik.
"BI bersama OJK melakukan penilaian mengenai pemenuhan kecukupan agunan dan perkiraan kemampuan bank untuk mengembalikan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah," tulis pasal 17 ayat 1b.
Nah, mengenai pinjaman likuiditas dari bank sentral, Bank Sistemik pada Pasal 18 diberikan kelebihan bantuan pinjaman. Sederhananya, bank sistemik yang sudah mendapat pinjaman likuiditas jangka pendek dan masih kesulitan likuiditas diperbolehkan untuk mengajukan PLK kembali kepada BI.
Baca Juga: Catat, ini daftar multifinance yang beri keringanan pembiayaan di tengah wabah corona
Adapun, ketentuan lebih lanjut mengenai skema pemberian pinjaman likuiditas khusus (PLK) ini nantinya akan diatur oleh Menteri Keuangan dan Gubernur BI. Seluruh aturan ini sebenarnya bisa dibilang bersifat antisipasi oleh Pemerintah agar stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sesi teleconference, Rabu (1/4) mengatakan bahwa penerbitan Perppu ini merupakan salah satu langkah preventif dari pemerintah untuk menindaklanjuti dampak virus Corona terhadap perekonomian nasional. "Ini landasan hukum awal yang kita pakai supaya Presiden (Jokowi) bisa intruksikan langkah extraordinary. Sehingga bisa selamatkan masyarakat, tapi ada landasan hukum," ujar Sri Mulyani.
Masih dalam sesi yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, bahwa kebijakan di sektor keuangan tersebut memang sejalan dengan peran OJK untuk menjaga kondisi perbankan baik secara individu maupun industri. "Kami monitor kondisi individu bank dan non bank begitu pula dengan pasar modal, bagaimana magnitude-nya (dampak) kalau ada hal yang tidak kita inginkan ke likuiditas individu bank," terangnya.
Wimboh juga menambahkan, bahwa landasan hukum yang berbentuk Perppu ini dibentuk agar penanganan bisa dilakukan secara tepat dan tepat ke tiap sektor. "Dari sisi likuiditas ini harus ada support dari pendanaannya, ini semua di OJK termasuk dalam Perppu sangat represif lakukan action (kebijakan) agar penanganan bisa intensif," tegasnya.
Baca Juga: Bisa paksa konsolidasi LJK, apa pertimbangan yang dipakai OJK?
Beberapa bankir yang dihubungi Kontan.co.id pun menanggapi positif aturan baru tersebut. Direktur Tresuri dan Internasional PT Bank Mandiri Tbk Darmawan Junaidi mengatakan, seluruh kebijakan yang tertuang dalam Perppu tersebut menurutnya hanya antisipatif saja dan sangat tidak diharapkan akan ketentuan atau belum tentu juga akan dipergunakan.
"Kondisi seperti ini akan memberikan dampak ke sektor rill dan berlanjut ke sektor keuangan, pun tidak dapat diperkirakan sampai berapa lama," kata Darmawan kepada Kontan.co.id, Rabu (1/4).
Menurut kacamatanya, penerbitan Perppu juga dimaksudkan untuk memberi keyakinan ke masyarakat dan pelaku ekonomi. Termasuk langkah-langkah yang dapat dilakukan apabila kondisi memburuk. "(Perppu) untuk menjaga kepentingan masyarakat, sektor rill dan juga keuangan," katanya. Pun, bank berlogo pita emas ini menilai saat ini sektor perbankan sedang tidak punya masalah.
Baca Juga: LPS buka opsi penjaminan dana yang dikelola dana pensiun dan jaminan tenaga kerja
Artinya, dari sisi likuiditas masih relatif cukup memadai, serta dibarengi dengan rasio NPL yang rendah dan permodalan yang masih tebal. Misalnya saja, OJK mencatat rasio permodalan alias capital adequacy ratio (CAR) perbankan per Februari 2020 ada di level 22,42% sedikit turun dari bulan Januari 22,83%. Sementara itu, kredit perbankan per Februari 2020 juga masih tumbuh di kisaran 5,93% yoy menjadi Rp 5.538,15 triliun dan dana pihak ketiga (DPK) meningkat 7,77% yoy menjadi Rp 6.035,66 triliun.
Di sisi lain, Direktur Kepatuhan PT Bank Woori Saudara Tbk (BWS) I Made Mudiastra mengatakan saat ini kondisi likuiditas memang tidak menjadi fokus utama bagi perbankan. Bagaimana tidak, dalam kondisi perekonomian yang sedang melemah, bank pada umumnya memang memilih untuk mengerem pemberian kredit sambil menggawangi NPL agar tidak memburuk. "Saat ini menurut saya likuiditas tidak ada masalah. Masih lebih dari cukup," tutur Made.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News