Reporter: Adhitya Himawan, Nina Dwiantika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Data-data penyaluran kredit properti memerah di tengah upaya Bank Indonesia (BI) mematangkan rencana pelonggaran aturan uang muka atau down payment (DP) kredit pemilikan rumah (KPR). Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia (SPI) terbaru per Maret 2015, kredit properti membukukan perlambatan.
Semisal, kredit untuk perumahan tumbuh 12,13% menjadi Rp 305,85 triliun per kuartal I–2015 dari kuartal I–2014 yang sebesar Rp 272 triliun. Bandingkan dengan pertumbuhan kredit perumahan pada kuartal I–2014 yang mampu melesat hingga 23,59% dari sebelumnya Rp 220,06 triliun.
Demikian halnya dengan penyaluran kredit bagi apartemen, flat dan ruko yang hanya tumbuh satu digit. Kredit apartemen semisal, hanya naik 9,25% menjadi Rp 13,11 triliun dari sebelumnya Rp 12 triliun. Padahal pada kuartal I–2014, terjadi pertumbuhan permintaan kredit apartemen sebesar 11,87%.
Sedangkan, penyaluran kredit properti untuk kepemilikan ruko dan rukan hanya tumbuh 5,39% menjadi Rp 26,16 triliun dari sebelumnya Rp 24,82 triliun. Pada periode yang sama tahun lalu, kredit ruko dan rukan tumbuh sebanyak 17,32% dari sebelumnya Rp 21,15 triliun.
David Sumual, ekonom BCA mengatakan, rencana BI memperlonggar kebijakan loan to value (LTV) bakal menggairahkan kredit properti. Kebijakan ini juga akan membantu untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sedang lesu.
David mengatakan, di banyak negara maju seperti Amerika Serikat, kontribusi bisnis properti sudah lebih dari 20% dari produk domestik bruto (PDB). Sementara di Indonesia, kontribusi properti masih di bawah 5%.
Tercatat sejak September 2013, BI meluncurkan kebijakan LTV yang merupakan pengetatan syarat uang muka pembelian rumah dengan tujuan mengerem pertumbuhan harga properti di Indonesia, Bagi pembelian rumah pertama, BI memberikan syarat LTV sebesar 30% dan 40% bagi rumah kedua.
Kebijakan itu cukup efektif menahan harga properti sehingga bubble harga properti bisa dihindari. Jika kini BI kembali melonggarkan LTV, kata David, tidak akan berdampak negatif.
Selain dilonggarkan, kelak, kebijakan LTV atas kredit syariah dan konvensional pun akan dibedakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News