kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perusahaan Asuransi Diminta Registrasi Ulang Produk Unitlink, Ini Kata AAJI


Kamis, 09 Februari 2023 / 16:10 WIB
Perusahaan Asuransi Diminta Registrasi Ulang Produk Unitlink, Ini Kata AAJI
ILUSTRASI. OJK telah menghimbau perusahaan asuransi yang menjual produk unitlink untuk melakukan registrasi ulang terhadap produknya


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengimbau perusahaan-perusahaan asuransi yang menjual produk unitlink untuk melakukan registrasi ulang terhadap produknya. Batas waktu registrasi telah ditetapkan 14 Februari 2023 mendatang.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengungkapkan bahwa registrasi ulang tersebut digunakan produk-produk unitlink lama yang harus disesuaikan dengan SEOJK 5/2022 yang akan mulai berlaku pada 14 Maret 2023.

Sementara itu, sebelum SEOJK 5/2022 tersebut berlaku, Togar menyebutkan bahwa produk-produk unitlink yang lama ini masih bisa diperjualbelikan sembari perusahaan menyesuaikan dengan kriteria-kriteria yang baru.

“14 Februari itu disuruh supaya tidak numpuk jadi diberikan deadline itu,” ujarnya kepada KONTAN, Kamis (9/2).

Baca Juga: Perusahaan Asuransi Jiwa Siap Registrasikan Produk Unitlink Kembali

Ia juga menyebutkan saat ini masih ada kemungkinan perusahaan-perusahaan yang akan berhenti menjual produk unitlink. Sehingga, tidak akan mendaftarkan ulang produk unitlink miliknya.

Hanya saja, AAJI hingga saat ini belum ada pemain yang memang menyatakan akan berhenti menjual produk unitlink.

“Belum tahu sih, tapi kalau bicara kemungkinan sih mungkin saja. Sejauh ini tapi kita belum dapat infonya,” jelas Togar.

Namun, ia melihat minat perusahaan untuk menjual produk unitlink masih ada dan tidak ada penurunan yang signifikan karena dampak dari aturan baru tersebut.

Selain itu, Togar mengakui bahwa selama masa penyesuaian dengan kriteria baru tersebut, ada saja perusahaan yang mengalami kesulitan untuk menyesuaikan dengan SEOJK 5/2022.

Dalam hal ini, ia menyebut kesulitan yang dihadapi perusahaan asuransi adalah terkait hal teknis. Seperti contoh, penggunaan teknologi yang cukup memang harus mumpuni.

“Tapi itu bisa teratasi, selebihnya gak ada masalah,” imbuhnya.

Baca Juga: Tren Penarikan Dana Nasabah Asuransi Belum Mereda

Dari sisi pemain sendiri, Direktur MNC Life Johannes menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan proses pengajuan izin baru ke OJK terkait produk MNC Link.

Beberapa kriteria pun telah disesuaikan dengan tidak memperbesar penempatan investasi di saham-saham yang merupakan afiliasi dari MNC Life.

“Perusahaan harus revamping produk tersebut dan mengajukan perubahan tersebut ke OJK,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×