kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perusahaan Hary Tanoe kantongi izin sebagai penyelenggara payment gateway


Sabtu, 16 Januari 2021 / 16:01 WIB
Perusahaan Hary Tanoe kantongi izin sebagai penyelenggara payment gateway
ILUSTRASI. Gedung MNC Financial Center di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) melalui anak usahanya, PT MNC Teknologi Nusantara telah mengantongi lisensi dari Bank Indonesia terkait pengembangan jasa sistem pembayaran sebagai penyelenggara payment gateway dengan menggunakan brand Flash Mobile.

Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo menyebut, lisensi tersebut melengkapi ekosistem fintech BCAP. Bersamaan itu, perseroan juga diperbolehkan menyediakan layanan tambahan berupa Fraud Detection System dan layanan invoicing.

"Flash Mobile merupakan brand payment gateway dan biller aggregator dibawah Perseroan. Flash Mobile dilengkapi dengan sertifikasi standar keamanan tertinggi PCI DSS atau Standar Keamanan Data Industri Kartu Pembayaran," terang Hary dalam keterangan resmi, Jumat (15/1). 

Baca Juga: Bisnis Konglomerat Tertekan Pandemi, Sebagian Perusahaan Menderita Kerugian

Flash Mobile berfungsi sebagai payment gateway dan biller aggregator untuk semua transaksi di MNC Group, mulai dari pembayaran tagihan MNC Vision, MNC Play, Vision+ dan Hario, hingga pembelanjaan di The F Thing, Mister Aladin, MNC Shop dan lain sebagainya. 

Dalam waktu dekat, pihak akan menjalin kerjasama dengan berbagai mitra eksternal. Selain itu, MNC Group akan menggabungkan semua layanan berbayar dan penagihan ke dalam satu sistem terpadu. "Untuk mencapai hal tersebut, BCAP perlu membangun back-end support-nya, terutama layanan payment gateway dan biller aggregator”, jelasnya. 

Selanjutnya: Kuasa hukum korban Jouska sebut kasus Jouska segera naik ke penyelidikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×