kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.725.000   80.000   3,02%
  • USD/IDR 17.779   -88,00   -0,49%
  • IDX 6.502   107,46   1,68%
  • KOMPAS100 842   17,11   2,07%
  • LQ45 639   11,27   1,80%
  • ISSI 229   4,24   1,89%
  • IDX30 356   5,32   1,52%
  • IDXHIDIV20 433   5,05   1,18%
  • IDX80 96   1,89   2,00%
  • IDXV30 121   1,43   1,20%
  • IDXQ30 113   1,57   1,41%

Maximus Insurance Selesaikan Klaim Surety Bond Rp 1,09 M kepada Perum Jasa Tirta I


Kamis, 20 Agustus 2026 / 20:45 WIB
Maximus Insurance Selesaikan Klaim Surety Bond Rp 1,09 M kepada Perum Jasa Tirta I
ILUSTRASI. PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) (DOK/IST)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi umum PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) atau Maximus Insurance menyelesaikan klaim surety bond kepada Perum Jasa Tirta I (PJT I) atas proyek pengadaan Main Engine SKK 04 Waterman. 

Direktur Utama Maximus Insurance Jemmy Atmadja menerangkan perusahaan menuntaskan pembayaran klaim kepada PJT I dengan nilai total Rp 1,09 miliar, setelah melalui proses verifikasi dan penelaahan sesuai ketentuan penjaminan. Disebutkan klaim itu muncul setelah pihak kontraktor pelaksana (principal), dinyatakan wanprestasi dalam pengadaan dan pemasangan Main Engine SKK 04 Waterman. 

Baca Juga: Biaya Dana Berpotensi Naik, Gadai Mas Nusantara Atur Strategi Pendanaan

Jemmy mengatakan penyelesaian klaim itu bukan semata-mata pemenuhan kewajiban sebagai penjamin, tetapi merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam memberikan kepastian dan menjaga kepercayaan pemilik proyek ketika risiko dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi. Dia menyampaikan bahwa kepercayaan merupakan salah satu fondasi penting dalam bisnis penjaminan. 

“Kepercayaan dalam bisnis penjaminan tidak hanya dibangun ketika jaminan diterbitkan, tetapi dibuktikan ketika risiko terjadi. Kami berkomitmen untuk hadir dan menyelesaikan kewajiban penjaminan secara profesional, prudent, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Jemmy dalam keterangan resmi, Kamis (20/8).

Dalam prosesnya, Jemmy menyampaikan Maximus Insurance tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dengan melakukan penelaahan terhadap aspek kontraktual dan dokumen pendukung sebelum pembayaran klaim dilakukan. Dia bilang pendekatan tersebut merupakan bagian dari penerapan tata kelola klaim yang bertanggung jawab, sekaligus memastikan setiap penyelesaian dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jemmy mengatakan penyelesaian klaim tersebut menjadi bagian dari upaya Maximus Insurance untuk terus membangun kepercayaan jangka panjang dengan pemilik proyek dan mitra bisnis. Bagi perusahaan, dia menyebut fungsi penjaminan tidak berhenti pada saat jaminan diterbitkan, tetapi juga tercermin dari kemampuan untuk memberikan kepastian ketika risiko terjadi.

Ke depannya, Jemmy menyampaikan Maximus Insurance akan terus memperkuat kualitas underwriting, pengelolaan risiko, dan proses klaim sebagai bagian dari pengembangan bisnis penjaminan yang sehat dan berkelanjutan, serta memberikan nilai tambah bagi pemilik proyek, mitra bisnis, dan seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga: Alokasi Dana Pensiun Konvensional di SRBI Meningkat, Ini Kata Dapen BTN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×