Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pamor Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) di dana pensiun (dapen) konvensional makin meningkat. Data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, penempatan dapen di SRBI sebesar Rp 10,90 triliun per Juni 2025, pamornya sempat turun ke level Rp 3,29 triliun per akhir 2025. Namun, kembali naik drastis menjadi Rp 17,40 triliun per Juni 2026.
Mengenai hal itu, Dana Pensiun PT Bank Tabungan Negara (BTN) yang merupakan penyelenggara Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) menilai peningkatan penempatan industri pada SRBI dipengaruhi beberapa faktor.
Direktur Dana Pensiun (Dapen) BTN Palwoto mengatakan faktornya, yakni tingkat imbal hasil yang masih menarik dibandingkan dengan Surat Berharga Negara (SBN) pada tenor yang sama dan tenor yang relatif pendek.
Baca Juga: Jamkrindo Dorong Kemandirian Ekonomi Desa
"Ditambah, faktor tingkat risiko yang rendah di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi," ucapnya kepada Kontan, Kamis (20/8/2026).
Selain itu, Palwoto juga menerangkan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI Rate sebesar 100 basis poin sepanjang tahun ini tentunya menjadi salah satu pertimbangan dalam keputusan investasi dapen. Namun, dia bilang hal itu bukan merupakan satu-satunya faktor yang mendasari keputusan tersebut.
"Adapun penempatan investasi yang dilakukan dana pensiun senantiasa memperhatikan potensi imbal hasil dan risiko, serta kesesuaian antara portofolio dan kewajiban yang ada," tuturnya.
Lebih lanjut, Palwoto mengungkapkan, Dana Pensiun BTN memiliki penempatan pada SRBI sebagai salah satu bagian dari portofolio investasi. Per Juli 2026, dia bilang kepemilikan Dana Pensiun BTN pada SRBI masih di bawah 20%, atau sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur batasan investasi per pihak maksimal sebesar 20%.
Dengan level BI Rate yang masih berada di 5,75% dan potensi imbal hasil SRBI yang saat ini masih di atas 7%, Palwoto menyampaikan Dana Pensiun BTN tetap melihat SRBI sebagai salah satu alternatif investasi.
Namun, dia menyebut keputusan untuk menambah maupun mengurangi penempatan akan tetap disesuaikan dengan kondisi pasar, tingkat imbal hasil, kebutuhan likuiditas, Strategic Asset Allocation (SAA), serta ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














