kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Perusahaan Pialang Asuransi Jakarta Inti Bersama Dapat Sanksi PKU dari OJK


Rabu, 29 Maret 2023 / 13:19 WIB
Perusahaan Pialang Asuransi Jakarta Inti Bersama Dapat Sanksi PKU dari OJK
ILUSTRASI. OJK telah memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada perusahaan pialang asuransi PT Jakarta Inti Bersama.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada perusahaan pialang asuransi PT Jakarta Inti Bersama.

Sanksi tersebut diberikan melalui surat Nomor S-19/NB.1/2023 tanggal 20 Maret 2023. Perusahaan mendapatkan sanksi tersebut dengan jangka waktu selama tiga bulan.

Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun M. Ihsanuddin menegaskan Jakarta Inti Bersama dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha.

“Namun demikian, PT Jakarta Inti Bersama tetap wajib menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang telah jatuh tempo,” ujarnya dalam pengumuman resmi, Rabu (29/3).

Adapun, ada beberapa alasan yang menyebabkan perusahaan yang berlokasi di Gandaria 8 Office ini mendapatkan sanksi tersebut.

Di mana, beberapa melanggar POJK 68/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Baca Juga: Tekan NPL, Ini Upaya BTN Bersih-Bersih Aset Mangkrak pada Tahun Ini

Pertama, Direksi Perusahaan belum memiliki dan menyampaikan sertifikasi kepialangan dengan level paling rendah 1 (satu) tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Profesi di bidang Perasuransian kepada OJK.

Kedua, perusahaan belum memiliki sistem dan prosedur penempatan penutupan asuransi, sistem dan prosedur pelayanan klaim, sistem dan prosedur keuangan dan akuntansi yang sesuai dengan ketentuan OJK.

Ketiga, perusahaan belum memiliki sistem dan prosedur penanganan keluhan atau pengaduan, yang sesuai dengan ketentuan OJK.

Keempat, perusahaan hanya memiliki sistem pengolahan data keuangan untuk kegiatan operasional perusahaan, dan saat pemeriksaan berlangsung Perusahaan telah menyampaikan sistem pengolahan data untuk penempatan asuransi, pelayanan klaim dan penanganan keluhan dan pengaduan, namun belum disampaikan secara lengkap dan benar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×