Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus PT Wanaartha Life (PT WAL) sepertinya masih belum menemukan titik terang meski perwakilan nasabah telah melakukan audiensi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Tim Likuidasi pada Kamsi (14/12). Meski telah audiensi, permasalahan soal Wanaartha Life tak kunjung mendapatkan kejelasan.
Salah satu nasabah yang ikut dalam audiensi, Suryadi menjelaskan pada intinya nasabah menuntut agar dilakukan pengejaran aset serta menarik pemilik WAL untuk bisa didatangkan ke Indonesia sehingga bisa dimintai tanggung jawab dan keterangan mengenai permasalahan yang ada.
Dia pun tak ragu bilang bahwa kerja Tim Likuidasi selama satu tahun penuh sama sekali tak membuahkan hasil positif.
"Sebab, Tim Likuidasi dalam setahun kerjanya tidak ada kemajuan hanya seperti itu saja, sekarang aset yang ada bisa dibagikan hanya 2% saja," ucapnya kepada Kontan.co.id, Jumat (15/12).
Baca Juga: Wanaartha Life Belum Mampu Bayar Penggantian Premi Nasabah
Suryadi mengatakan Tim Likuidasi hanya bilang setelah aset 2% itu dibagikan, mereka akan mencari lagi aset lainnya. Pasalnya, hasil neraca sementara likuidasi (NSL), aset yang bisa membayar kewajiban nasabah hanya sekitar 2%.
Dia menyebut Tim Likuidasi menjanjikan aset yang 2% itu cair pada akhir bulan ini. Namun, dia pesimistis dan memperkirakan cair pada awal tahun depan. Selain itu, dia mengatakan Tim Likuidasi juga sempat menyampaikan bahwa akan menarik aset yang ada di Kejaksaan untuk nantinya dibagikan kepada nasabah.
Terlepas dari rangkaian rencana Tim Likuidasi itu, Suryadi menerangkan sebaiknya pemilik WAL ditarik saja ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan semuanya.
Dia bilang setidaknya ada kejelasan soal dana nasabah larinya ke mana. Suryadi juga menuntut agar pemilik WAL bisa menghadapi tuntutan hukum yang ada. Hal itu menjadi poin utama yang dituntut para nasabah.
Baca Juga: Ini Respons Nasabah Soal Aset Wanaartha Life Belum Cukup Untuk Bayar Kewajiban
"OJK kan sudah penyidik tunggal, seharusnya bisa kan mereka. Namun, OJK tidak bisa apa-apa, kami tetap harus ke Bareskrim juga. Jadi perlindungan nasabah itu bagaimana? Malah OJK seperti melindungi pelaku usaha," katanya.
Suryadi juga menyayangkan dalam audiensi itu pihak OJK yang datang justru bukan yang bisa memberi keputusan karena bukan petinggi OJK. Alhasil, saat ditanya, OJK hanya bilang akan menampung terlebih dahulu.
"Mereka bilang akan dicatat dan nanti akan menyampaikan. Jadi, sia-sia pertemuan itu. Kalau waktu Ogi dan Friderica itu ada jawaban langsung," ujarnya.