kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perwakilan Nasabah Wanaartha Audiensi dengan OJK, Ini Isi Pembahasannya


Sabtu, 16 Desember 2023 / 06:33 WIB
Perwakilan Nasabah Wanaartha Audiensi dengan OJK, Ini Isi Pembahasannya
ILUSTRASI. Pintu masuk gedung kantor pusat WanaArtha Life di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, terlihat diberi garis polisi usai digeledah Bareskrim Polri, Kamis (15/9/2022).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

Di sisi lain, Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy Muhammad Iqbal sempat mengatakan Tim Likuidasi telah mengumumkan Neraca Sementara Likuidasi (NSL) pada dua surat kabar nasional, yakni pada 30 November 2023, yang mana telah menerima persetujuan dari OJK atas NSL yang telah disusun dan diserahkan kepada OJK. 

"Berdasarkan POJK 28 Tahun 2015, Tim Likuidasi wajib mengumumkan NSL tersebut dalam dua surat kabar paling lambat tujuh hari sejak tanggal persetujuan, dan hal itu sudah kami lakukan per tanggal 5 Desember 2023, tepat satu tahun sejak Wanaartha dicabut izin usahanya oleh OJK," ujar Harvardy.

Harvardy menjelaskan kondisi perusahaan saat ini berdasarkan NSL, diketahui aset perusahaan jauh lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban perusahaan kepada nasabah.

Kewajiban bayar PT WAL kepada nasabah berdasarkan NSL yang sudah dilaporkan ke OJK sebesar lebih dari Rp 11 triliun, sedangkan dana asuransi dan aset perusahaan tidak sebesar itu.

"Kalau merujuk pada NSL, tingkat recovery rate kurang lebih sebesar 30%-40% apabila seluruh aset bermasalah juga diperhitungkan, termasuk apabila aset yang dirampas negara sebesar Rp 2,4 trilliun dapat dikembalikan kepada PT WAL (DL) untuk kepentingan pemegang polis," ujar Harvardy.

Baca Juga: OJK Beberkan Informasi Terbaru Terkait Likuidasi Wanaarta Life dan Kresna Life

Harvardy mencatat ketimpangan tingkat pengembalian kepada pemegang polis akan makin mencolok bila aset Wanaartha Life yang saat ini dirampas negara dalam kasus Jiwasraya tidak dikembalikan.

Dalam catatannya, recovery rate pembayaran tagihan kepada Pemegang Polis kurang dari 5%.

"Kalau aset yang disita tidak dikembalikan, yakni sebesar hampir Rp 2,4 triliun maka pembayaran tagihan kepada pemegang polis adalah sekitar 3-5%," ungkap Harvardy. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×