Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
Di sisi lain, Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy Muhammad Iqbal sempat mengatakan Tim Likuidasi telah mengumumkan Neraca Sementara Likuidasi (NSL) pada dua surat kabar nasional, yakni pada 30 November 2023, yang mana telah menerima persetujuan dari OJK atas NSL yang telah disusun dan diserahkan kepada OJK.
"Berdasarkan POJK 28 Tahun 2015, Tim Likuidasi wajib mengumumkan NSL tersebut dalam dua surat kabar paling lambat tujuh hari sejak tanggal persetujuan, dan hal itu sudah kami lakukan per tanggal 5 Desember 2023, tepat satu tahun sejak Wanaartha dicabut izin usahanya oleh OJK," ujar Harvardy.
Harvardy menjelaskan kondisi perusahaan saat ini berdasarkan NSL, diketahui aset perusahaan jauh lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban perusahaan kepada nasabah.
Kewajiban bayar PT WAL kepada nasabah berdasarkan NSL yang sudah dilaporkan ke OJK sebesar lebih dari Rp 11 triliun, sedangkan dana asuransi dan aset perusahaan tidak sebesar itu.
"Kalau merujuk pada NSL, tingkat recovery rate kurang lebih sebesar 30%-40% apabila seluruh aset bermasalah juga diperhitungkan, termasuk apabila aset yang dirampas negara sebesar Rp 2,4 trilliun dapat dikembalikan kepada PT WAL (DL) untuk kepentingan pemegang polis," ujar Harvardy.
Baca Juga: OJK Beberkan Informasi Terbaru Terkait Likuidasi Wanaarta Life dan Kresna Life
Harvardy mencatat ketimpangan tingkat pengembalian kepada pemegang polis akan makin mencolok bila aset Wanaartha Life yang saat ini dirampas negara dalam kasus Jiwasraya tidak dikembalikan.
Dalam catatannya, recovery rate pembayaran tagihan kepada Pemegang Polis kurang dari 5%.
"Kalau aset yang disita tidak dikembalikan, yakni sebesar hampir Rp 2,4 triliun maka pembayaran tagihan kepada pemegang polis adalah sekitar 3-5%," ungkap Harvardy. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News