kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ini Respons Nasabah Soal Aset Wanaartha Life Belum Cukup Untuk Bayar Kewajiban


Sabtu, 09 Desember 2023 / 07:48 WIB
Ini Respons Nasabah Soal Aset Wanaartha Life Belum Cukup Untuk Bayar Kewajiban
ILUSTRASI. Kewajiban bayar Wanaartha Life kepada nasabah berdasarkan NSL yang sudah dilaporkan ke OJK lebih dari Rp 11 triliun.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses likuidiasi PT Wanaartha Life masih terus bergulir. Nasabah sepertinya masih harus menunggu untuk mendapatkan penggantian dari pihak Wanaartha Life karena nilai aset yang ada masih jauh dari nilai kewajiban yang harus dibayarkan kepada nasabah. Berdasarkan Neraca Sementara Likuidasi, aset perusahaan jauh lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban perusahaan kepada nasabah. 

Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy Muhammad Iqbal menyebut, kewajiban bayar Wanaartha Life kepada nasabah berdasarkan NSL yang sudah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar lebih dari Rp 11 triliun, sedangkan dana asuransi dan aset perusahaan tidak sebesar itu.

"Kalau merujuk pada NSL, tingkat recovery rate kurang lebih sebesar 30%-40% apabila seluruh aset bermasalah juga diperhitungkan, termasuk apabila aset yang dirampas negara sebesar Rp 2,4 triliun dapat dikembalikan kepada Wanaartha Life (DL) untuk kepentingan pemegang polis," ujar Harvardy.

Baca Juga: Wanaartha Life Belum Mampu Bayar Penggantian Premi Nasabah

Harvardy mencatat ketimpangan tingkat pengembalian kepada pemegang polis akan makin mencolok jika aset Wanaartha Life yang saat ini dirampas negara dalam kasus Jiwasraya tidak dikembalikan. Dalam catatannya, recovery rate pembayaran tagihan kepada Pemegang Polis kurang dari 5%.

"Kalau aset yang disita tidak dikembalikan, yakni sebesar hampir Rp 2,4 triliun maka pembayaran tagihan kepada pemegang polis adalah sekitar 3%-5%," ungkapnya.

Mengenai hal itu, nasabah Wanaartha Life Christian mengaku sangat keberatan dengan aset yang masih jauh dari cukup untuk memenuhi kewajiban bayar kepada para nasabah.

"Kami di grup aliansi korban Wanaartha sudah pada mengeluh dan kecewa sekali. Sebab, lama-lama ditunggu pembagian hanya 1,4% dari total tagihan, sedangkan untuk biaya tim likuidasi yang saat ini dibayarkan mencapai Rp 38 miliar, dari uang yang dicarikan Rp 190 miliar," ujar dia.

Baca Juga: Aset Wanaartha Tidak Cukup Bayar Kewajiban ke Nasabah, ini Langkah Tim Likuidasi

Christian menjelaskan pada proses Wanaartha Life, Tim Likuidasi langsung mendapatkan Rp 38 miliar, sedangkan selanjutnya akan memotong Rp 81 miliar jika bisa menyelesaikan aset bermasalah yang sebesar Rp 2,4 triliun.

Menurutnya, hal itu juga yang diprotes para nasabah. Dia pun menjelaskan pihak nasabah sudah berkali-kali menulis surat ke OJK untuk audiensi meminta bertemu membahas tentang hal tersebut.

"Padahal mereka ada pertemuan pada 14 Desember 2023, tetapi dengan nasabah dari TO (Team Observer), kami seperti diblok. Saya tidak tahu apakah diperbolehkan atau tidak bertemu, tetapi kami sudah mengirim surat resmi dan belum direspons sampai saat ini," katanya.

Christian juga menyampaikan ada kejanggalan dalam proses likuidasi. Dia bilang banyak yang sudah mendaftar sebagai pemegang polis dan ada bukti tanda terimanya, tetapi tidak tertera namanya dalam tagihan likuidasi yang senilai Rp 11 triliun.

Baca Juga: OJK Beberkan Informasi Terbaru Terkait Likuidasi Wanaarta Life dan Kresna Life

Dia juga mengaku sudah mencoba untuk menghubungi Tim Likuidasi, tetapi masih belum menemukan titik terang. Christian juga menyampaikan banyak nasabah yang telah menempuh jalur hukum untuk mendapatkan uangnya kembali, seperti persidangan Class Action, tetapi masih dalam proses. Ditambah adanya UU P2SK soal penyidikan OJK, dia menganggap menjadi kendala untuk meneruskan permasalahan Wanaartha Life lewat jalur hukum. 

"Benar-benar kami berasa seperti dikerjain, tidak ada perlindungan hukum dan perlindungan konsumen," kata dia.

Christian menyatakan jalan terakhir yang akan ditempuh para nasabah adalah turun ke jalan atau berunjuk rasa jika nantinya masih belum adanya kepastian. Selain itu, dia berharap agar kasus ini tetap menjadi sorotan terlebih saat ini masuk dalam masa kampanye pemilu.

"Mudah-mudahan media bisa membantu memviralkan, biar ada bantuan dari para capres-capres. Itu jadi harapan kami," ungkap Christian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×