Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
Suryadi juga menyayangkan pernyataan yang bilang uang jaminan yang di OJK masih ada ratusan miliar. Namun, tak juga dikeluarkan padahal nilai aset yang disita hanya 2%.
Menurutnya, OJK seharusnya mengeluarkan jaminan tersebut untuk kemudian dibagikan kepada nasabah.
Baca Juga: Aset Wanaartha Tidak Cukup Bayar Kewajiban ke Nasabah, ini Langkah Tim Likuidasi
Suryadi pun menyatakan banyak pempol yang membutuhkan uang meski hanya sedikit yang bisa dibagikan. Sebab, sudah banyak yang menelan kerugian akibat permasalahan WAL.
Bahkan, ada yang punya usaha sampai bangkrut dan ada juga yang sedang dalam masa pengobatan membutuhkan uang.
Suryadi pun menyatakan pihak nasabah tak akan menghadiri audiensi lagi apabila dari pihak OJK yang datang bukan para petinggi.
Sebab, kerugian nasabah merupakan hal yang sudah serius karena mencapai belasan triliun dan butuh suatu kejelasan.
Sementara itu, dalam audiensi tersebut, salah satu pihak OJK menjelaskan saat ini tengah mencoba menginventarisasi aset WAL di luar dari data yang disusun tim likuidasi.
OJK juga telah menggandeng aparat hukum, termasuk kejaksaan untuk penelusuran dan penyitaan aset.
Baca Juga: Aset Wanaartha Tidak Cukup Bayar Kewajiban ke Nasabah, ini Langkah Tim Likuidasi
"Sebab, konteks perdata, maka agak beda dengan pidana. Ada beberapa kesulitan, dalam proses pelaksanaan kewenangan pengajuan gugataan, itu kendalanya terkait hukum acara," ungkap salah satu petugas OJK yang hadir.
Sementara untuk aset di luar negeri, OJK menyebut ada kendala yang dihadapi karena mekanisme yang ada sekarang hanya menyangkut pasar modal.
"Jadi, karena ini kasusnya asuransi, regulator di bidang pasar modal tidak bisa beri info terperinci berkaitan dengan aset yang dimiliki tersangka. Jadi baru info umum soal aset di luar negeri ini," ungkapnya.
Berkenaan dengan penelusuran aset di luar negeri, pempol pun mempertanyakan apakah OJK telah bekerja sama dengan PPATK untuk melacak keluarnya dana dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS) atau negara lain.
OJK menjawab berdasarkan info yang diterima dari pengawas di bidang perasuransian OJK, sebenarnya belum ada dana yang keluar ke luar negeri, tetapi lebih tepat apabila pengawas yang menginformasikan hal tersebut.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi sebelumnya yang mengatakan pihaknya terus mengawasi jalannya mekanisme likuidasi yang terjadi setelah CIU terjadi.
"Kami juga kerja sama dengan Kejaksaan untuk penelusuran aset, terutama di luar negeri, dan Insya Allah ketika semua infrastruktur sudah siap, kita akan melakukan gugatan perdata," ujar Kiki beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pengamat Proyeksikan Pencabutan Izin Usaha Asuransi Bakal Terjadi Lagi