kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.219   -124,00   -0,77%
  • IDX 7.014   -94,15   -1,32%
  • KOMPAS100 1.047   -16,90   -1,59%
  • LQ45 820   -14,04   -1,68%
  • ISSI 214   -2,27   -1,05%
  • IDX30 419   -7,24   -1,70%
  • IDXHIDIV20 505   -8,13   -1,58%
  • IDX80 119   -2,00   -1,65%
  • IDXV30 126   -1,37   -1,08%
  • IDXQ30 140   -2,21   -1,56%

Peserta BP Jamsostek Bisa Ajukan KPR BTN Lewat Aplikasi JMO


Rabu, 21 Desember 2022 / 14:21 WIB
Peserta BP Jamsostek Bisa Ajukan KPR BTN Lewat Aplikasi JMO
ILUSTRASI. Gedung?Menara Bank BTN di Jakarta, Selasa (10/12/2019). BTN kembali berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dalam upaya memenuhi kebutuhan hunian masyarakat.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) kembali berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dalam upaya memenuhi kebutuhan hunian masyarakat.

Direktur IT & Digital Bank BTN Andi Nirwoto mengatakan, BTN telah menghubungan secara digital layanan BTN Properti milik Bank BTN dengan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dari BP Jamsostek.  Dengan kolaborasi tersebut, peserta BP Jamsostek dapat memilih dan mengajukan KPR BTN melalui aplikasi JMO di ponsel pintar mereka.

“Sejak tanggal 20 Desember 2022 layanan ini sudah dapat dicoba secara operasional terbatas. Tidak hanya kemudahan akses, kredit yang dapat dinikmati peserta BP Jamsostek pun beragam, mulai dari KPR hingga kredit untuk renovasi rumah dengan plafon beragam dan suku bunga menarik,”ujar Andi, Rabu (21/12).

Baca Juga: Dekati Target Konsensus, Bank BTN (BBTN) Raup Laba Rp 2,79 Triliun Hingga November

Untuk dapat mengakses layanan kredit BTN di aplikasi JMO tersebut, peserta BP Jamsostek dapat melakukan registrasi dan login terlebih dahulu pada aplikasi JMO. Setelah dinyatakan eligible untuk mendapatkan layanan tambahan tersebut, kemudian, peserta BP Jamsostek dapat mengajukan KPR BTN (dhi. menjadi nasabah BTN terlebih dahulu) melalui Menu MLT pada aplikasi JMO tersebut.

Ada berbagai fasilitas menarik yang bisa didapatkan seperti Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP). Plafon pinjaman yang diberikan di fitur PUMP mencapai maksimal Rp150 juta dengan jangka waktu hingga 30 tahun. Kemudian, peserta BP Jamsostek juga bisa mengakses KPR BP Jamsostek dengan maksimal kredit mencapai Rp500 juta hingga 30 tahun.

Fasilitas lainnya yang juga bisa diakses peserta BP Jamsostek yakni Pembiayaan Renovasi Rumah (PRP) dengan plafon maksimal Rp200 juta dan jangka waktu hingga 15 tahun.  Bagi peserta yang merupakan perusahaan, juga dapat mengakses Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK) untuk pembangunan perumahan pekerja.

Nantinya, untuk pengajuan berbagai fasilitas kredit tersebut, pengguna JMO hanya perlu mengunggah berbagai dokumen yang diperlukan. Lalu, BP Jamsostek akan melakukan cek eligibilitas atas dokumen tersebut.

“Jika semua dokumen lengkap dan sesuai, maka proses persetujuan kredit online pastinya akan lebih cepat bila dibandingkan dengan pengajuan secara manual melalui cabang,” ujar Andi.

Andi menambahkan apabila peserta BPJS sudah menjadi nasabah BTN dan melakukan aktivasi BTN Mobile yang akan berkembang menjadi SuperApps, selain dapat melakukan pengajuan MLT (Manfaat Layanan Tambahan) di aplikasi JMO, peserta juga dapat menikmati berbagai fitur pada BTN Mobile yang dapat memudahkan peserta melakukan pembayaran, pembelian maupun mengelola keuangan pada superapps BTN tersebut.

SuperApps BTN Mobile ke depannya selain memanjakan nasabah dalam bertransaksi secara finansial maupun non finansial juga memberikan akses yang luas terhadap ekosistem BTN, khususnya Ekosistem Mortage (Buying, selling, renting and living), salah satunya adalah BTN Properti.

Baca Juga: BTN akan Rights Issue, Simak Rekomendasi Analis Berikut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×