kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.255   69,00   0,43%
  • IDX 6.901   35,74   0,52%
  • KOMPAS100 1.004   4,88   0,49%
  • LQ45 768   3,99   0,52%
  • ISSI 227   1,02   0,45%
  • IDX30 396   2,65   0,67%
  • IDXHIDIV20 457   1,32   0,29%
  • IDX80 113   0,52   0,46%
  • IDXV30 114   -0,13   -0,12%
  • IDXQ30 128   0,82   0,64%

Peserta BP Jamsostek bisa menikmati KPR hingga Rp 500 juta dari Bank BTN


Kamis, 28 Oktober 2021 / 13:24 WIB
Peserta BP Jamsostek bisa menikmati KPR hingga Rp 500 juta dari Bank BTN
ILUSTRASI. Sebuah alat berat berada di lokasi pembangunan perumahan di Tangerang, Selasa (15/6/2021). Peserta BP Jamsostek bisa menikmati KPR hingga Rp 500 juta dari Bank BTN.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Noverius Laoli

Selain itu, kemitraan BTN dan BP Jamsostek tersebut juga memberikan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja atau kredit konstruksi  (FPPP/KK) kepada Perusahaan Pembangunan Perumahan (PPP) untuk pembangunan rumah tapak dan rumah susun.

Pengembang yang bisa mengakses fasilitas tersebut yakni yang telah mendapatkan rekomendasi dari BP dan memenuhi ketentuan Bank BTN. 

Sementara itu, Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan fasilitas KPR BP Jamsostek bekerja sama dengan Bank BTN ini akan semakin melengkapi manfaat dari JHT para peserta.

"Tentunya kami berharap kemudahan ini akan mempercepat pemenuhan kebutuhan akan rumah terutama bagi para pekerja di Indonesia."tuturnya. 

Dengan berbagai inovasi dan kemitraan yang dilakukan Bank BTN, hingga September 2021, perseroan mencatatkan pertumbuhan KPR sebesar 7,81% secara tahunan (year-on-year/yoy). Penyaluran tersebut tercatat naik dari Rp 196,51 triliun pada September 2020 menjadi Rp 211,85 triliun di bulan yang sama tahun berikutnya.

Selanjutnya: Laba perusahaan ini melesat, apakah sahamnya layak dibeli? Ini rekomendasi analis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×