kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pimpinan Baru OJK Bakal Dilantik Besok (20/7), Ini Deretan PR Sektor Perbankan


Selasa, 19 Juli 2022 / 16:41 WIB
Pimpinan Baru OJK Bakal Dilantik Besok (20/7), Ini Deretan PR Sektor Perbankan
ILUSTRASI. Mahkamah Agung akan melantik dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpilih pada Rabu (22/7) besok. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sempat ditunda, Mahkamah Agung akan melantik dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpilih pada besok, Rabu (22/7). Pada pukul 08.00 Mahendra Siregar akan dilantik menjadi Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2022- 20227. 

Mahendra dan pimpinan OJK lainnya harus segera menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah (PR) sektor keuangan yang siap menanti pasca pelantikan. Dari sektor perbankan, masih ada beberapa hal yang harus ditingkatkan bahkan dilakukan. 

Pengamat Ekonomi dan Perbankan Binus University Doddy Ariefianto menyatakan untuk sektor perbankan ada PR terbesar bagi OJK yakni recovery alias pemulihan dampak pandemi. Terlebih, saat ini Indonesia tengah memasuki transisi pandemi menjadi endemi. 

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Anyar Fintech Lending, Begini Respons Industri

“Kita tahu restrukturisasi kredit mencapai Rp 700 triliun, maka PR OJK bagaimana memberikan ruang bagi bank untuk membereskan potensi kredit macet yang akan timbul. Masih diperlukan relaksasi yang tepat agar bank tetap sehat dan berfungsi sebagai tulang punggung ekonomi, ujar Doddy kepada Kontan.co.id, Selasa (19/7). 

Oleh sebab itu, ia menilai OJK harus berada di tengah memberikan kebijakan yang win-win solution baik bagi perbankan maupun dunia usaha. Sehingga, ia melihat transisi dari pelonggaran kebijakan ke normalisasi kebijakan harus dilakukan secara tepat. 

Selain itu, Doddy melihat OJK perlu meningkatkan manajemen risiko perbankan terhadap digitalisasi, inovasi, dan perkembangan mata uang digital. Sebab, hal ini masih belum jelas seberapa besar dampaknya bagi industri perbankan. 

“Di sini OJK harus proaktif membuat berbagai simulasi agar inovasi tetap diadopsi dan berjalan dengan baik tanpa adanya risiko. Jangan sampai OJK bersikap reaktif, ambil tindakan setelah kejadian dulu,” jelasnya. 

Ketiga, Doddy menilai OJK perlu melanjutkan konsolidasi perbankan lantaran jumlah bank di Indonesia masih berjumlah 100-an. Menurutnya, jumlah bank yang ideal bagi Indonesia hanya puluhan saja. 

Sebab, dengan konsolidasi, OJK akan lebih mudah melakukan fungsi pengawasan dan memastikan pelaku perbankan menjalankan aturan yang sudah ada. Terlebih, bisnis bank merupakan bisnis padat modal. 

Dengan memiliki bank berkapasitas yang besar maka produk perbankan akan lebih efisien. Ia berharap dengan begini, perbankan bisa menyalurkan kredit lebih murah dan kompetitif bagi masyarakat. 

“Saya melihat bank itu harus punya ekuitas di atas Rp 20 triliun. Karena, kita negara kepulauan sehingga biaya operasionalnya mahal seperti  butuh transmisi dan sebagainya,” katanya. 

Ia mengaku, memang OJK sudah meminta agar pendirian bank baru mensyaratkan modal inti Rp 10 triliun. Sedangkan bank umum harus memiliki modal inti Rp 3 triliun saat ini. Ia berharap peningkatan modal ini ini terus dilakukan dengan rencana yang lebih jelas. 

Terakhir, PR pimpinan OJK terpilih harus bisa melanjutkan pengawasan OJK periode sebelumnya yang cukup bagus. Sebab, OJK mampu mempertahankan industri perbankan tanpa ada yang gulung tikar satu pemain pun. 

Baca Juga: Aturan Fintech Lending Resmi Keluar, Akankah OJK Mencabut Moratorium?

Ia menilai mencegah bank bermasalah jauh lebih murah dan efektif dibandingkan biaya menyehatkan bank apalagi sampai terjadi bank yang bangkrut. Terlebih, Indonesia memiliki sejarah penyelamatan bank bermasalah saat krisis 1998 lalu. 

“Secara aturan dan kebijakan, OJK yang kemarin sudah diadopsi dengan baik karena acuannya basel 3,5. Ini perlu diapresiasi, tidak semua negara berani menerapkan ini. Namun, bagaimana action-nya lebih penting, karena aturan di atas kertas sudah bagus,” jelasnya. 

Berikut daftar calon Dewan Komisioner OJK yang bakal dilantik Mahkamah Agung pada Rabu (20/7): 

1. Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK 

2. Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK

3. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK

4. Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

5. Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK

6. Issabella Wattimena, Ketua Dewan Audit Merangkap ADK OJK.

7. Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK

8. Doni Primanto Joewono (Anggota Dewan Komisioner Ex Officio Bank Indonesia)

9. Suahasil Nazara (Anggota Dewan Komisioner Ex Officio Kementerian Keuangan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×