Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memberikan batas waktu untuk industri perbankan agar melakukan penyesuaian terhadap regulasi mengenai batasan rasio intermediasi makroprudensial (RIM) pada Oktober 2019. Setelah sebelumnya diberlakukan pada Juli 2019.
Sebagian besar bankir memandang, langkah bank sentral untuk memberlakukan RIM dapat membuat likuiditas di pasar semakin longgar. Direktur Keuangan PT Bank Mandiri Tbk Panji Irawan menyebut nantinya pada bulan Oktober 2019 BI juga akan memperkenankan bank untuk memasukkan pinjaman bilateral sebagai komponen pendanaan.
Baca Juga: RUPSLB Bank BTN, Maryono hengkang digantikan Suprajarto sebagai dirut
"Pinjaman kredit antar bank di luar PUAB (pasar uang antar bank) itu akan bisa masuk setara dengan dana pihak ketiga (DPK)," terangnya di Jakarta, Rabu (28/8).
Ia menambahkan, dengan adanya perhitungan baru tersebut maka dipastikan perebutan dana mahal jangka pendek di pasar menjadi longgar. Sebagai informasi saja, saat ini posisi RIM Bank Mandiri 96,94% per Juni 2019.
Posisi tersebut sedikit bergerak naik dari 94,02% per Maret 2019 lalu. Hingga akhir tahun pihaknya berupaya menjaga rasio tersebut di kisaran 91%-93%.
Sementara itu, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) juga meyakini dengan adanya RIM likuiditas menjadi lebih longgar. Apalagi jika pinjaman bilateral dimasukkan ke dalam instrumen pendanaan.
Baca Juga: Bank DKI gelar akad kredit program rumah DP Rp 0
Adapun, Direktur Kepatuhan BTN Mahelan Prabantarikso mengatakan per Juli 2019 rasio RIM BTN berada pada posisi 108,24%. "Meningkat jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu yang sebesar 104,56%," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (29/8).
Lebih lanjut, bank bersandi saham BBTN (anggota indeks Kompas100) ini menjelaskan dengan adanya rasio RIM tersebut, tentunya bank dapat meningkatkan fungsi intermediasi. Khususnya dalam menyalurkan kredit maupun dalam pembelian surat berharga.
Pun, sampai akhir tahun BTN memprediksi RIM akan berada pada level di atas 100%. "Mengingat berdasarkan data historis kemampuan BTN dalam menyalurkan kredit sangat tinggi dibandingkan dengan kemampuan dalam menghimpun dana masyarakat," ujarnya.
Mahelan menambahkan jika pihaknya memasukkan komponen pinjaman bilateral, maka rasio pendanaan dipastikan di bawah 100%. Nah, BTN memang punya rencana melakukan pinjaman bilateral di tahun ini yakni sebesar Rp 3 triliun. Dana tersebut akan dipakai untuk memenuhi kebutuhan likuiditas perseroan.
Baca Juga: Catat, ini tips mencari pinjaman lewat fintech ala chief marketing KoinWorks
Di sisi lain, Direktur Konsumer PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Santoso Liem mengatakan posisi RIM BCA per juga mencapai 80%. Rasio tersebut tidak berbeda jauh dengan loan to deposit ratio (LDR) BCA yang ada di kisaran 79% hingga paruh pertama.
"Sejauh ini BCA tetap mengandalkan kepada pengumpulan DPK untuk mendukung pertumbuhan bisnis," terangnya.
Bukan cuma bank konvensional saja yang akan merasakan angin segar dari perhitungan rasio baru tersebut. PT Bank BNI Syariah juga menyebut dengan ketentuan baru tersebut, pihaknya bakal lebih leluasa menyalurkan likuiditas untuk pembiayaan maupun pembelian sukuk korporasi.
Direktur BNI Syariah Dhias Widhiyati menyebut, posisi RIM perseroan saat ini ada di level 85% atau masih dalam batas yang ditetapkan oleh BI yaitu 84%-94%. Kendati tak memasang target, pihaknya memastikan akan menjaga rasio tersebut di level sesuai dengan ketentuan BI.
Baca Juga: DANA tambah saluran top up saldo di Pegadaian dan vending machine BlueMart
Sebagai informasi saja, dalam aturannya Peraturan Anggota Dewan Gubernur 20/11/PADG/2018 bank sentral hanya menghitung medium term notes (MTN), floating rate notes (FRN), dan obligasi korporasi sebagai komponen RIM.
Adapun batas bawah dan batas atas dari target RIM ditetapkan yakni 84%-94% dari sebelumnya 80%-92%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News