Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memberikan batas waktu untuk industri perbankan agar melakukan penyesuaian terhadap regulasi mengenai batasan rasio intermediasi makroprudensial (RIM) pada Oktober 2019. Setelah sebelumnya diberlakukan pada Juli 2019.
Sebagian besar bankir memandang, langkah bank sentral untuk memberlakukan RIM dapat membuat likuiditas di pasar semakin longgar. Direktur Keuangan PT Bank Mandiri Tbk Panji Irawan menyebut nantinya pada bulan Oktober 2019 BI juga akan memperkenankan bank untuk memasukkan pinjaman bilateral sebagai komponen pendanaan.
Baca Juga: RUPSLB Bank BTN, Maryono hengkang digantikan Suprajarto sebagai dirut
"Pinjaman kredit antar bank di luar PUAB (pasar uang antar bank) itu akan bisa masuk setara dengan dana pihak ketiga (DPK)," terangnya di Jakarta, Rabu (28/8).
Ia menambahkan, dengan adanya perhitungan baru tersebut maka dipastikan perebutan dana mahal jangka pendek di pasar menjadi longgar. Sebagai informasi saja, saat ini posisi RIM Bank Mandiri 96,94% per Juni 2019.
Posisi tersebut sedikit bergerak naik dari 94,02% per Maret 2019 lalu. Hingga akhir tahun pihaknya berupaya menjaga rasio tersebut di kisaran 91%-93%.
Sementara itu, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) juga meyakini dengan adanya RIM likuiditas menjadi lebih longgar. Apalagi jika pinjaman bilateral dimasukkan ke dalam instrumen pendanaan.
Baca Juga: Bank DKI gelar akad kredit program rumah DP Rp 0
Adapun, Direktur Kepatuhan BTN Mahelan Prabantarikso mengatakan per Juli 2019 rasio RIM BTN berada pada posisi 108,24%. "Meningkat jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu yang sebesar 104,56%," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (29/8).
Lebih lanjut, bank bersandi saham BBTN (anggota indeks Kompas100) ini menjelaskan dengan adanya rasio RIM tersebut, tentunya bank dapat meningkatkan fungsi intermediasi. Khususnya dalam menyalurkan kredit maupun dalam pembelian surat berharga.