kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pinjaman fintech sudah menembus Rp 28,36 triliun, ini penyebabnya


Rabu, 03 April 2019 / 14:17 WIB
Pinjaman fintech sudah menembus Rp 28,36 triliun, ini penyebabnya


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyaluran pinjaman industri fintech peer to peer (P2P) lending kian moncer. Hal ini terlihat dari pertumbuhan pinjaman fintech yang meningkat hingga melebihi angka 100%.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Februari 2019, total pinjaman fintech yang telah disalurkan menembus Rp 28,36 triliun atau meningkat 25,09% dari penyaluran per Desember 2018 yaitu sebesar Rp 22,67 triliun. Pinjaman itu telah disalurkan kepada 6.081.110 akun peminjaman (borrower) baik yang berasal dari Jawa dan daerah lainnya.

Sementara outstanding pinjaman fintech per Februari 2019 mencapai Rp 7,05 triliun. Jumlah tersebut naik 605% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan bahwa peningkatan tersebut berkat kontribusi fintech yang telah menyalurkan kredit kepada masyarakat luas. Alhasil, mereka bisa memanfaatkan kredit fintech untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun modal usaha.

“Pinjaman fintech meningkat seiring dengan manfaat ekonomi dalam menjawab kebutuhan yang dirasakan oleh masyarakat,” kata Sekar kepada Kontan.co.id, baru-baru ini.

Namun kenaikan jumlah pinjaman ini dibarengi dengan peningkatan rasio kredit macet (NPL) yang menyentuh angka 3,18%. Padahal rasio NPF pada tahun lalu masih di posisi 1,45%, kemudian meningkat kembali pada Januari 2019 menjadi 1,68%.

Menurut Sekar, peningkatan rasio NPL tersebut masih dalam batas wajar. Justru kenaikan tingkat kredit macet menunjukkan adanya kesiapan pemberi pinjaman (lender) dalam mengantisipasi risiko pinjaman yang disalurkan kepada debitur.

“Namun hal ini masih perlu dicermati oleh para lender dalam melakukan persetujuan kredit dengan mempersiapkan dan mengantisipasi risiko,” tambahnya.

Selama ini, industri fintech lending mempunyai perjanjian yang disepakati antara pihak peminjam maupun pemberi pinjaman, salah satunya mengenai pelunasan kredit. Maka itu informasi mengenai rasio NPL lebih ditekankan pada konteks market conduct atau transparansi, bukan menunjukkan kesehatan keuangan perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×