kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,07   4,43   0.48%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pinjaman macet P2P lending di level 7,58% per Oktober, OJK: Masih bisa dikendalikan


Rabu, 16 Desember 2020 / 13:27 WIB
Pinjaman macet P2P lending di level 7,58% per Oktober, OJK: Masih bisa dikendalikan
ILUSTRASI. Peer to Peer (P2P) Landing. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi telah berdampak pada kualitas pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending sepanjang 2020. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat wanprestasi pinjaman (TWP) di atas 90 hari di level 7,58% per Oktober 2020.

Nilai itu melonjak bila dibandingkan periode Oktober 2019 yang ada di level 2,84%. Kendati menanjak karena pandemi, Deputi Bidang Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan menilai kualitas pinjaman tersebut masih bisa dikendalikan.

“Kualitas pinjaman memang trennya menurun. Pinjaman yang macet sudah mulai banyak sekitar 7,58% untuk Oktober 2020. Kalau dibandingkan perbankan tentu angka ini sangat tinggi, tapi kami melihatnya masih bisa dikendalikan,” ujar Munawar dalam diskusi virtual.

Oleh sebab itu, regulator menjadikan kualitas pinjaman sebagai salah satu fokus perhatian pada tahun depan. Munawar menyatakan perlu meningkatkan kualitas pinjaman dengan mempertajam keahlian dari credit scoring.

Baca Juga: P2P lending Danakini milik Kawan Lama Group kantongi izin usaha dari OJK

“Persoalannya adalah meningkatkan kualitas. Ada penyelenggara yang modalnya kecil, sementara kedepan butuh modal yang lebih besar lagi. Tujuannya untuk bertahan dan mengembangkan bisnisnya. Beli sistem elektronik misalnya karena tulang punggungnya adalah teknologi,” papar Munawar.

OJK masih optimistis bisnis P2P lending masih akan moncer di 2021 walau tidak setinggi pertumbuhan industri dalam kurung waktu 2017 hingga 2019. Namun hal ini bergantung pada pemulihan dan pertumbuhan perekonomian.

“Tren ke depan itu ada pada penambahan modal, itu akan ada aturannya. Karena di fintech lending ini banyak yang modalnya kecil tidak bisa bertahan. Proses di 2019-2020 itu banyak terjadi penambahan modal, karena tidak bisa hanya bertahan di (modal) Rp 1 miliar,” jelasnya.

Data OJK menunjukkan realisasi akumulasi penyaluran pinjaman mencapai Rp 137,66 triliun per Oktober 2020. Nilai itu tumbuh tumbuh 102,44% year on year (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu senilai Rp 68 triliun.

Sedangkan outstanding pinjaman tumbuh 18,39% yoy dari Rp 11,19 triliun menjadi Rp 13,24 triliun. Kinerja tersebut dibukukan oleh 155 perusahaan fintech P2P lending yang terdaftar di OJK. Dari jumlah tersebut, terdapat 36 entitas mengantongi izin usaha penuh.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) masih optimis bisnis P2P lending akan berlanjut tumbuh hingga tahun mendatang. Asosiasi memproyeksi pinjaman fintech lending setidaknya mencapai angka Rp 86 triliun pada 2021.

“Ternyata memang cepat sekali adaptasi dari machine learning atau credit scoring, sehingga kesiapan untuk tumbuh kembali itu sudah terlihat di Oktober 2020,” ujar Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah.

Baca Juga: Penuhi ketentuan OJK, ALUDI jadi asosiasi fintech equity crowdfunding

Kendati secara industri kualitas pinjaman fintech P2P lending masih tertekan, para penyelenggara masih bisa mempertahankan kualitas pinjaman. PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia misalnya mampu secara konsisten menjaga kualitas pinjaman.

“Pada bulan Oktober kemarin, penyaluran pinjaman Akseleran per bulan menembus angka Rp 115 miliar dan menjadi yang terbesar sejak 2017. Pertumbuhan penyaluran pinjaman usaha tersebut juga sejalan dengan upaya kami lainnya untuk terus secara konsisten menjaga kualitas kredit pinjaman, dimana saat ini total NPL Akseleran berada di angka 0,21% dari total pinjaman usaha yang sudah disalurkan,” tambah Mikhail Tambunan, Chief Financial Officer & Co-Founder Akseleran.

Selanjutnya: P2P lending syariah dorong mengembangkan industri produk halal Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×