kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Penuhi ketentuan OJK, ALUDI jadi asosiasi fintech equity crowdfunding


Selasa, 15 Desember 2020 / 17:07 WIB
Penuhi ketentuan OJK, ALUDI jadi asosiasi fintech equity crowdfunding
ILUSTRASI. Ilustrasi fintech


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Penyelenggara layanan keuangan urun dana atau equity crowd funding resmi memiliki asosiasi sendiri. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menghentikan pemberian izin usaha baru untuk beberapa waktu hingga terbentuknya asosiasi yang menaungi penyelenggara Equity Crowdfunding.

Oleh sebab itu, kini hadir Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) sebagai penaung penyelenggara equity crowdfunding. Ketua Umum ALUDI Reza Avesena menyatakan asosiasi ini memiliki peran sebagai perpanjangan tangan dari reglator.

“Juga mendampingi dan membantu proses perizinan bagi anggota. Hingga mengawasi dan membina anggota asosiasi dalam menjalankan bisnis,” papar Reza dalam diskusi virtual bersama Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS), Selasa (15/12).

Asosiasi ini diinisiasi oleh penyelenggara yang telah mengantongi izin dari OJK yakni PT Santara Daya Inspiratama (Santara), PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare), dan PT Crowddana Teknologi Indonusa (CrowdDana). Asosiasi ini elah terbentuk pada Juli 2020.

Baca Juga: Amartha siapkan produk keuangan investasi dan asuransi bagi UMKM

ALUDI kemudian mendapatkan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM pada 2 November 2020 dan mendapatkan pengakuan OJK pada 11 November 2020. Kini, anggota ALUDI terdiri dari 13 anggota penyelenggara layanan urun dana. Terdiri dari tiga klaster UMKM, real estate, hingga creative and start up.

Penyelenggara pada klaster UMKM terdiri dari Santara, Bizhare, Bynis, Urun modal dan Udana. Sedangkan real estate untuk pembangunan rumah maupun kos-kosan terdiri dari CrowdDana, Pramdana, LandX. Adapun untuk klaster Creative dan strat up terdiri dari Likuid, FundEx, serta danasaham.

Hingga kuartal ketiga 2020, OJK mencatat sudah ada 111 UKM yang berhasil menghimpun dana lewat industri ini per September 2020.

“Hingga 30 September 2020, terdapat 16.965 investor yang telah menyalurkan dana senilai Rp 153,91 miliar kepada 111 issuer,” ujar Luthfy Zain Fuady, Kepala Deputi Pengawasan Pasar Modal 1A OJK beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kepercayaan investor kembali, IHSG diproyeksikan menuju level 7.000 di 2021

Pendanaan itu telah dilakukan oleh tiga penyelenggara equity crowdfunding yang telah tercatat dan berizin dari OJK. Rinciannya PT Santara Daya Inspiratama (Santara) berhasil mengumpulkan dana senilai Rp 95,58 miliar dari 15.171 investor untuk 68 penerbit saham (UKM).

Lalu, PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare) menyalurkan dana senilai Rp 29,92 miliar kepada 39 penerbit yang dihimpun dari 1.225 investor. Sedangkan PT Crowddana Teknologi Indonusa menyalurkan pendanaan kepada 4 penerbit senilai Rp 28,4 miliar dari 569 investor.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×