Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech Peer to Peer (P2P) Lending syariah ikut dorong mengembangkan industri produk halal di Indonesia. Langkah ini sejalan dengan fokus industri fintech lending untuk berinovasi melalui akses pembiayaan kepada masyarakat dan pelaku UMKM.
Direktur Eksekutif KNEKS Ventje Rahardjo menyampaikan fintek syariah bisa bersinergi diberbagai titik. Mulai dari pembiayaan komersil sampai non komersil dalam ekosistem ekonomi dan keuangan syariah
Diantaranya adalah sektor industri keuangan syariah, seperti perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non-Bank. Kemudian sektor keuangan sosial syariah dan keuangan mikro syariah serta sektor industri halal.
Baca Juga: Jadiduit Gadai Makmur mengantongi izin usaha dari OJK
Untuk memperkuat inisiatif tersebut, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), bersama dengan AFPI, Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), dan Asosiasi Layanan Urun Dana berbasis Fintech (ALUDI) berkomitmen untuk saling bersinergi dan berkolaborasi mendorong peran fintech lending berbasis syariah dan fintech syariah lainnya dalam turut membantu mengembangkan industri produk halal di Indonesia.
Kepala Eksekutif Fintech Pendanaan Klaster Syariah AFPI Lutfi Adhiansyah mengatakan Indonesia sebagai negara berpenduduk 267 juta jiwa, dan merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar yaitu sebesar 87% dari total populasinya, Indonesia merupakan pasar yang sangat menentukan dalam perdagangan produk halal dunia.
“Kehadiran fintech lending klaster Syariah diharapkan turut mendukung pengembangan industri produk halal di Tanah Air dengan aktif memberikan akses pembiayaan bagi UMKM yang bergerak di produk halal ini,” ujar Lutfi secara virtual pada Selasa (15/12).
Dalam riset AFPI, peminjam fintech lending didominasi oleh pelaku UMKM online dan offline. Pada fintech lending klaster Syariah sebesar 70% UMKM online, klaster Produktif sebesar 42% UMKM offline dan klaster Konsumtif sebesar 64,1% UMKM offline.
“Terlihat fintech lending untuk pembiayaan Syariah sudah berperan nyata untuk mendukung industri produk Syariah di Tanah Air. Diharapkan dengan terlibat aktif bersama KNEKS, akan turut memaksimalkan peranan fintech lending untuk pengembangan industri produk halal. Hal ini mengingat keunggulan industri fintech lending yang diakses secara digital, sehingga mempermudah jangkauan ke seluruh masyarakat yang membutuhkan, khususnya UMKM,” jelas dia.
Lutfi menambahkan, berdasarkan data dari Wakil Presiden, pada tahun 2018, Indonesia membelanjakan US$ 214 miliar untuk produk halal, atau mencapai 10% dari pangsa produk halal dunia, dan merupakan konsumen terbesar dibandingkan dengan negara-negara mayoritas muslim lainnya.
Sayangnya, Indonesia masih banyak mengimpor produk-produk halal dari luar negeri. Indonesia selama ini hanya menjadi konsumen untuk produk halal yang diimpor.
The State of Global Islamic Economy Report 2019/2020 memperlihatkan besarnya pengeluaran konsumen muslim dunia untuk makanan dan minuman halal, pariwisata ramah muslim, halal lifestyle, serta farmasi halal yang mencapai US$ 2,2 triliun US pada tahun 2018, dan diproyeksikan akan mencapai US$ 3,2 triliun pada tahun 2024.
Dengan perkiraan penduduk muslim yang akan mencapai 2,2 miliar jiwa pada tahun 2030, maka angka perekonomian pasar industri produk halal global ini akan terus meningkat dengan pesat.
“Tentunya hal ini merupakan potensi yang sangat besar yang harus dimanfaatkan peluangnya oleh Indonesia dengan memenuhi kebutuhan global melalui ekspor produk halal dari Indonesia. Peranan fintech lending syariah sebagai salah satu akses pendanaan, menjadi salah satu upaya meningkatkan kapasitas UMKM agar dapat menjadi produsen produk halal terbesar di dunia,” ujar Lutfi.
Baca Juga: Jalani bisnis multifinance dan P2P lending, FinAccel atur ulang posisi manajemen
Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia Ronald Yusuf Wijaya menambahkan tren yang terus meningkat dari pemanfaatan fintech lending klaster syariah di masyarakat merupakan solusi pendanaan untuk mendorong pertumbuhan industri halal di dalam negeri.
Aspek lain dari peran fintech lending adalah pemanfaatan teknologi yang perlu dioptimalkan untuk terus mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah demi membantu pemulihan ekonomi akibat pandemi
“Fintech syariah yang merupakan bagian dari fintech lending di AFPI hadir untuk memberikan manfaat yang lebih besar melalui keunggulan teknologi sehingga turut mendorong pemerataan akses keuangan masyarakat yang belum terjangkau lembaga keuangan formal dan pelaku industri halal dalam negeri,” jelas Ronald.
Selanjutnya: Berdayakan ekonomi perempuan, pelaku jasa keuangan buka akses permodalan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News