kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kian Marak, Masyarakat Perlu Waspadai Pinjol Ilegal


Kamis, 17 Juni 2021 / 12:00 WIB
Kian Marak, Masyarakat Perlu Waspadai Pinjol Ilegal


Reporter: Tim KONTAN | Editor: Indah Sulistyorini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebelum pandemi virus corona muncul di Indonesia, keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal telah marak di masyarakat. Setelah pandemi muncul, keberadaan pinjol ilegal ini kian subur memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat yang semakin sulit.

Sejak 2018 sampai dengan Mei 2021, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan sebanyak 3.193 entitas pinjaman online ilegal dengan rincian: 2018 sebanyak 404 entitas, 2019 sebanyak 1.493 entitas, 2020 sebanyak 1.026 entitas, dan hingga Mei 2021 sebanyak 270 entitas.

Apabila melihat dari tren jumlah entitas yang dihentikan per tahun, dapat dikatakan bahwa pelaku pinjaman online ilegal di Indonesia masih cukup tinggi dengan jumlah yang dirasa sulit untuk menurun. Salah satu penyebabnya adalah masih tingginya permintaan masyarakat terhadap layanan pinjaman online ilegal ini.

Baca Juga: Hindari Kebiasaan Ini Agar Utang Tak Menggunung

Selain itu, tingkat literasi keuangan masyarakat masih rendah, sehingga pemahaman terhadap investasi dan keuangan belum cukup baik. Dari masalah yang sering ditemukan, seringkali peminjam meminjam dana dengan nominal melebihi kebutuhan dan kemampuan, mengenyampingkan risiko, jangka waktu, denda, dan tingkat suku bunga yang diberikan.

Di sisi lain, aplikasi pinjaman online memiliki kelebihan, yakni tidak adanya jaminan yang diberikan. Hal ini membuat Anda tidak perlu repot menjaminkan aset tertentu, seperti mobil, rumah, atau surat berharga lainnya. Ini juga yang menjadi faktor yang menyebabkan aplikasi pinjol dilirik oleh masyarakat, karena tidak semua orang memiliki aset yang bisa dijaminkan untuk mengajukan pinjaman.

Sebagai ganti jaminan, masyarakat harus memberikan identitas pribadi sebagai syarat pengajuan aplikasi pinjaman online. Namun, sayangnya data pribadi tersebut sering disalahgunakan oleh pinjol ilegal untuk kepentingan lain.

Oleh karena itu, persiapan dana darurat maupun tabungan diperlukan agar masyarakat terhindar dari kebiasaan berutang. Salah satu program investasi yang aman untuk diikuti masyarakat, yakni program deposito PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (J Trust Bank).

Selama Juni ini, J Trust Bank menawarkan sejumlah program deposito dengan bunga deposito yang menarik kepada nasabahnya, antara lain: program deposito dengan tiga keuntungan 1-2-3 (Let’s 1-2-3), program bundling deposito J Trust One dan program Win Win Win.

Dalam program Let's 1-2-3, J Trust Bank menawarkan tiga keuntungan bunga deposito dengan penempatan deposito tiga kali dalam satu periode. Hanya dengan menempatkan deposito minimum Rp20 juta, nasabah akan memeroleh suku bunga deposito spesial yang lebih tinggi dibandingkan dengan suku bunga deposito pada umumnya.

Nasabah harus menempatkan dana deposito sebanyak tiga kali berturut-turut dengan total penempatan Rp70 juta dalam satu kali periode dan akan mendapatkan bunga deposito yang berbeda untuk setiap penempatan. Tenor yang dipilih dapat sama semua untuk 3 deposito atau dapat pula berbeda-beda (mix). Penempatan dana dapat diperpanjang satu kali lagi dengan penambahan dana baru.

Nasabah menempatkan dana dengan nominal Rp20 juta pada deposito pertama, dengan bunga deposito 5,25% per tahun (per annum/p.a), deposito kedua Rp20 juta (5,50% p.a), dan deposito ketiga Rp 30 juta (5,75% p.a). Adapun, jangka waktu penempatan dana yang tersedia 2,3,4, 6 dan 12 bulan.

Jika nasabah ingin memperpanjang kepesertaan program ini, total paket dapat ditambah menjadi Rp140 juta, dengan dana tambahan tetap yang merupakan dana baru. Program ini berlaku pada 1 Juni 2021 hingga 30 Juni 2021.

Selama program ini berlangsung, ketentuan pajak 20% untuk bunga deposito tetap berlaku, kecuali jika terdapat ketentuan lain untuk nasabah khusus. Selain itu, apabila nasabah melakukan break, nasabah akan dikenakan penalti sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk mengetahui lebih lanjut terkait program-program deposito J Trust Bank, silahkan kunjungi laman www.jtrustbank.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×