kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.064   79,88   1,14%
  • KOMPAS100 1.055   14,74   1,42%
  • LQ45 829   12,41   1,52%
  • ISSI 214   1,45   0,68%
  • IDX30 423   6,94   1,67%
  • IDXHIDIV20 509   7,44   1,48%
  • IDX80 120   1,74   1,47%
  • IDXV30 125   0,49   0,40%
  • IDXQ30 141   1,96   1,41%

Piutang Industri Pembiayaan Tembus Rp 453,16 Triliun hingga Agustus 2023


Senin, 09 Oktober 2023 / 18:26 WIB
Piutang Industri Pembiayaan Tembus Rp 453,16 Triliun hingga Agustus 2023
ILUSTRASI. Kendaraan bermotor menunggu lampu pengatur lalu lintas di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Rabu (1/2/223).?(KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Vina Destya | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat piutang industri pembiayaan per Agustus 2023 mencapai Rp 453,16 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa pertumbuhan piutang pada industri pembiayaan ini masih di level yang tinggi yakni sebesar 16,33% secara tahunan (year on year/ YoY) pada bulan Agustus 2023.

“Sebelumnya di bulan Juli 2023 tercatat 16,22%,” ujar Agusman pada Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) September 2023, Senin (9/10).

Agusman menyampaikan bahwa pertumbuhan tersebut didukung oleh modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 25,12% YoY dan 15,23% YoY.

Baca Juga: Akuisisi Home Credit Indonesia, Adira Finance Perluas Jangkauan Bisnis

Selain itu, pada profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio Non-Performing Financing atau NPF net sebesar 0,76% per Agustus 2023, sedangkan di bulan Juli sebesar 0,73%. Sedangkan pada NPF gross tercatat sebesar 2,66% per Agustus 2023, dan di bulan Juli 2023 yang menunjukkan sebesar 2,69%.

Gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,22 kali, jauh di bawah batas maksimum sebesar 10 kali,” tambah Agusman.

Kemudian, Agusman juga mengungkapkan bahwa masih terdapat delapan perusahaan pembiayaan yang belum penuhi pemenuhan ketentuan ekuitas minimum oleh perusahaan pembiayaan sebesar Rp 100 miliar sesuai dengan POJK No. 35 tahun 2018.

“OJK telah melakukan supervisory reaction dan enforcement terhadap PP yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang disetujui,” papar Agusman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×