kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PKPU koperasi bertambah, begini penjelasan Kemenkop UKM


Kamis, 03 September 2020 / 09:31 WIB
PKPU koperasi bertambah, begini penjelasan Kemenkop UKM
ILUSTRASI. Koperasi Simpan Pinjam. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Semakin banyak kasus koperasi yang diajukan penundaan kewajiban utang (PKPU) baik oleh kreditur maupun anggotanya. Berdasarkan Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sejak awal tahun hingga akhir Agustus 2020, terdapat 10 koperasi yang tengah mengikuti proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Melihat hal ini, Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM Ahmad Zabadi melihat pandemi Covid-19 telah menekan semua sektor usaha termasuk perkoperasian. Hal ini terjadi akibat efek samping pembatasan sosial guna memutus rantai penyebaran pandemi.

Baca Juga: Tertekan Pandemi, 10 Koperasi Dalam Proses Permohonan PKPU

“Terlebih koperasi simpan pinjam yang bergerak di sektor keuangan. Ada kekhawatiran dari anggota maupun mitra koperasi untuk menarik dana yang telah disimpan. Padahal di sisi lain, koperasi menjalankan tugasnya memberikan pinjaman kepada anggota, namun usaha yang tengah dijalani anggota juga tertekan Covid-19,” ujar Ahmad kepada Kontan.co.id, Rabu (2/9).

Ia menambahkan, hal ini membuat anggota sulit melakukan pengembalian pinjaman. Ahmad melihat pada beberapa koperasi terjadi penarikan dana dalam jumlah besar. Sedangkan dana yang masuk kecil bahkan tidak ada.

“Otomatis terjadi gangguan likuiditas. Mungkin satu atau dua koperasi tidak bisa mengembalikan simpanan anggota. Sehingga beberapa pihak mengambil langkah hukum PKPU di pengadilan niaga,” jelas Ahmad.

Terkait likuditas, Ahmad mengaku tidak bisa dihindari. Ia bilang dari 123.048 koperasi aktif di Indonesia memang ada beberapa yang mengalami kesulitan. 

Oleh sebab itu, sejak awal, Kemenkop  telah mengingatkan agar koperasi menyiapkan rencana bisnis agar kondisi tak terduga seperti pandemi bisa dilalui.

Ia menyebut juga telah menyampaikan kepada para pengurus koperasi untuk menyelesaikan persoalan likuiditas secara aturan dan mekanisme yang berlaku. Satu-satunya cara yang bisa ditempu dengan musyawarah melalui rapat anggota tahunan (RAT) luar biasa.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×