kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.450   11,00   0,07%
  • IDX 7.866   64,56   0,83%
  • KOMPAS100 1.100   10,59   0,97%
  • LQ45 795   1,66   0,21%
  • ISSI 269   3,22   1,21%
  • IDX30 412   1,18   0,29%
  • IDXHIDIV20 479   1,50   0,31%
  • IDX80 121   0,39   0,32%
  • IDXV30 133   1,12   0,85%
  • IDXQ30 133   0,61   0,46%

Pluang menggandeng Gopay untuk pembayaran reksadana


Rabu, 07 Juli 2021 / 13:26 WIB
Pluang menggandeng Gopay untuk pembayaran reksadana
ILUSTRASI. Penawaran produk reksadana UOB AM di aplikasi Pluang. 


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pluang menggandeng perusahaan jasa penyedia uang elektronik Gopay, sebagai mitra metode pembayaran reksadana di aplikasi Pluang. Minimal transaksi dalam melakukan pembayaran reksadana di aplikasi Pluang melalui Gopay sebesar Rp 15.000.

“Investor akan lebih efisien dalam melakukan pembayaran investasi reksadana, karena baik dari GoPay ke Bank Kustodian tidak ada biayanya sama sekali,” ujar Co-Founder Pluang Claudia Kolonas, Rabu (7/7).

Head of Corporate Affairs GoPay Winny Triswandhani saat ini Gopay mengalami peningkatan dalam transaksi, bahkan menurutnya di tahun 2020 peningkatan mencapai tujuh kali lipat.

Baca Juga: Pluang membuat program investasi sambil sedekah

“Kami harap kolaborasi ini semakin memudahkan pengguna untuk memulai kebiasaan berinvestasi,” ujarnya.

Sebelumnya, kerja sama keduanya dilakukan untuk fitur GoInvestasi, di mana pengguna bisa investasi emas di aplikasi Gojek.  Kerja sama ini dilakukan setelah keduanya menghadirkan fitur GoInvestasi. Untuk fitur GoInvestasi, pengguna bisa investasi emas di aplikasi gojek.

Saat ini, Pluang sudah meluncurkan dua produk baru yakni reksadana pasar uang dan reksadana pendapatan tetap yang eksklusif hanya bisa dibeli di aplikasi Pluang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×