Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PT PNM merombak jajaran dewan komisaris. Perubahan susunan tersebut di antaranya mengangkat dan memberhentikan anggota-anggota dewan komisaris perusahaan.
Hal ini tertuang dalam surat keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku rapat umum pemegang saham (RUPS) Nomor SK-133/MBU/05/2018 pada 21 Mei 2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota dewan komisaris.
Posisi komisaris utama masih akan diisi oleh Agus Muharram. Sementara, posisi Suprianto sebagai Komisaris diberhentikan dan diganti oleh Veronica Colondam sebagai Komisaris Independen.
Berikut susunan baru dewan komisaris PT PNM:
1. Komisaris Utama: Agus Muharram
2. Komisaris Independen: M. Sholeh Amin
3. Komisaris Independen: Veronica Colondam
4. Komisaris Independen: Meidyah Indreswari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News