kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PNM ULaMM Syariah Bantu Usaha Mikro Makin Berkah


Jumat, 01 Maret 2024 / 13:38 WIB
PNM ULaMM Syariah Bantu Usaha Mikro Makin Berkah


Reporter: Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal

KONTAN.CO.ID - Usaha mikro dan kecil yang belum memenuhi kriteria pembiayaan dari bank dapat mengakses permodalan dari lembaga pembiayaan seperti Permodalan Nasional Madani (PNM). Entitas Holding Ultra Mikro ini memiliki sejumlah produk pembiayaan bagi UMKM, di antaranya Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM).

ULaMM lebih dari sekedar lembaga pembiayaan bagi nasabah usaha mikro kecil. Tidak hanya memberikan pinjaman modal, layanan dari PNM ini juga disertai  jasa pembinaan, pelatihan dan pendampingan usaha bagi para nasabah usaha mikro kecil.

Sistem permodalan ULaMM juga cocok untuk pebisnis UMKM khususnya untuk modal kerja atau operasional. ULaMM tidak hanya memberikan pinjaman modal. tetapi juga berbagai program pelatihan, jasa konsultasi.

Baca Juga: PNM ULaMM Bantu Bisnis UMKM Agar Tidak Padam

Tidak hanya itu, ULaMM menyediakan layanan ULaMM Konvensional dan Syariah. Adanya dua layanan ini  UMKM dapat memilih model permodalan sesuai dengan preferensinya.

ULaMM menawarkan sederet manfaat, mulai dari:

Persyaratan peminjaman dengan prosedur yang jelas dan angsuran ringan;

Penyertaan pendampingan usaha dan pelatihan;

Jasa konsultasi usaha untuk para nasabah;

Dukungan pengelolaan keuangan dan akses pasar yang luas bagi nasabah.

ULaMM Syariah telah beroperasi sejak ULaMM didirikan. Sampai deng an tahun 2022, pembiayaan syariah dilayani oleh 624 Unit ULaMM Syariah dari total 625 Kantor Unit ULaMM yang ada.

Berkut persyaratan mendapatkan ULaMM, termasuk syariah.

WNI Perseorangan yang berusia antara 21 tahun sampai dengan 65 tahun.

Usaha telah berjalan minimal 1 (satu) tahun.

Mengisi formulir permohonan pembiayaan.

Melampirkan:

a. Fotokopi KTP pemohon suami & istri

b. Fotokopi Kartu Keluarga dan Surat Nikah

c. Surat Keterangan Usaha

d. Fotokopi Agunan Sertifikat e Fotokopi Buku Tabungan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×