Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merilis Peraturan OJK atau POJK mengenai Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri. Aturan ini menegaskan dukungan reasuransi dalam negeri. Dalam SE terbarunya, OJK menaikkan batas minimal retensi asuransi.
Darul Dimasqy, Direktur Pengawasan Perasuransian OJK mengatakan, POJK retensi sudah selesai di internal (OJK) dan dikeluarkan pada Oktober mendatang. Sedangkan pemberlakuannya mulai pada 1 Januari 2016.
POJK baru nantinya berisi tentang batas retensi asuransi. Setelah 12 tahun batas minimal retensi sebesar 1%, kini naik menjadi 1,5% dari modal perusahaan.
Sebenarnya nilai minimal retensi sebesar 1,5% dianggap kecil oleh OJK. Sebelumnya, OJK menginginkan nilai retensi sebesar 2% dari modal perusahaan. "Perusahaan asuransi umum dan asosiasi menginginkan 1,5%. Tapi nanti secara bertahap kami naikkan menjadi 2%. Situasi ekonomi saat ini menjadi pertimbangan kami," tandas Darul, Selasa (15/9).
Sebelumnya, OJK sempat merilis draft Rancangan Peraturan OJK atau RPOJK yang berisi tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri. Dalam RPOJK tersebut dijelaskan dukungan reasuransi otomatis proporsional diperoleh perusahaan asuransi umum dengan nilai minimal 25% atau senilai Rp 200 miliar atau yang mana yang lebih besar.
Sementara itu, bagi dukungan reasuransi otomatis non proporsional juga sekurang-kurangnya 25% atau senilai Rp 175 miliar, tergantung mana yang lebih besar. Persentase yang sama ditetapkan untuk perusahaan asuransi jiwa atau minimal senilai Rp 75 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News