Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran berbagai pihak kian dibutuhkan dalam pemberantasan judi online (judol), mulai dari pemerintah, perbankan, hingga fintech. Nyatanya, kolaborasi tersebut mampu menurunkan perputaran uang dalam aktivitas judol ini.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan selama semester I-2025, nilai perputaran judi online mencapai Rp 99,68 triliun, berhasil turun 43% dari periode yang sama tahun lalu. Penurunan itu utamanya disebabkan karena adanya intervensi pemerintah pada sektor fintech dan perbankan.
Sebagai gambaran, sepanjang 2024, nilai perputaran dana perjudian di tahun 2024 menembus Rp 359,81 triliun, naik dari tahun 2023 yang senilai Rp 327,81 triliun. Angka ini terbesar nomor dua setelah perputaran uang korupsi yang sebesar Rp 2.236 triliun.
Sampai dengan akhir tahun ini, jika mengasumsikan tanpa adanya intervensi atau tekanan yang dilakukan terhadap perbankan dan fintech, Ivan menyebutkan nilai perputaran uang di judol diprediksi bisa menembus Rp 1.100,18 triliun.
Baca Juga: OJK Siaga! Rekening Dormant Diincar Judi Online, 17.000 Sudah Diblokir
Adapun, proyeksi perputaran dana judol tahun ini juga diprediksi kembali susut menjadi Rp 205,3 triliun di akhir tahun ini atau berkurang Rp 154 triliun jika ada intervensi lanjutan yakni pengkinian data nasabah bank dengan menahan mayoritas rekening pasif.
“Kalau kami berhasil menekan perputaran dana judol, dia akan minus Rp 154 triliun pada tahun ini dibandingkan perputaran tahun lalu yang mencapai Rp 359 triliun.” ujar Ivan.
Selain itu, jika ada penguatan pola intervensi dan tekanan pemerintah lebih lanjut di fintech, ia melihat maka penurunan angkanya bisa menjadi Rp 114,34 triliun atau berkurang Rp 245 triliun, turun 68% hingga akhir tahun.
Menurut Ivan, penahanan 120 juta rekening pasif yang dilakukan PPATK pada pertengahan tahun ini adalah bentuk perlindungan publik, karena pemeriksaan rekening pasif tersebut bertujuan menjaga integritas sistem keuangan yang akhirnya melindungi kepercayaan publik pada sistem perbankan nasional.
“Sekali lagi saya sepakat, ini kuncinya adalah kolaborasi. Tidak bisa [kami] menekan sendiri, tidak bisa. Jadi ini sudah dilakukan upaya yang sangat panjang, dan apa yang kita lakukan jangan dinarasikan, mohon maaf ya, jangan dinarasikan perampasan, perintangan,” kata Ivan.
Ivan mengatakan jumlah deposit perjudian online pada Januari-Juni 2025 turun drastis. Pada Januari 2025 nilainya mencapai Rp 2,96 triliun, lalu melonjak pada April mencapai Rp5,08 triliun karena ada momen Lebaran.
Baca Juga: 4.000 Rekening Milik 2 Bos Judi Online segera Diblokir OJK
Pada 16 Mei 2025 dilakukan intervensi dengan pengenaan henti rekening tidur atau dormant sehingga deposit turun menjadi Rp2,29 triliun pada Mei dan turun lagi pada Juni lalu hanya Rp 1,5 triliun.
“Pada April memang melonjak sampai Rp 5,08 triliun. Ini ada fenomena Lebaran, ada dana likuid, ternyata dipakai untuk judi online. Lalu menurun di Mei, kita lakukan intervensi. Ini [penghentian rekening dormant] kita lakukan per batch ya, batch 1, batch 2, batch 3, batch 4, sampai batch 7,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa rekening dormant menjadi sasaran para pelaku tindak pidana kejahatan termasuk judol karena rekening itu dipakai oleh para pelaku untuk melakukan tindak pidana.
“Jadi ketika rekening dormant kita blokir, kita hentikan sementara, dia bener-bener gak bisa pakai,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Hery Gunadi mengingatkan soal ketentuan rekening dormant. Apabila tidak ada mutasi rekening selama enam bulan beruntun bakal masuk klasifikasi rekening dormant.
“Kecuali transaksi yang dilakukan oleh bank sendiri seperti pencatatan bunga, kredit bunga, atau biaya investasi,” kata Hery.
Adapun ketentuan mengenai rekening dormant telah diatur dalam POJK Nomor 1/03/2022. Dalam aturan tersebut bank wajib mengelola rekening dormant berdasarkan prosedur internal masing-masing sesuai prinsip kehati-hatian serta perlindungan terhadap nasabah.
Jika kemudian muncul indikasi transaksi mencurigakan bank juga wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010.
Baca Juga: Pemblokiran Rekening Terindikasi Judi Online Tembus 25.000 Rekening
Selanjutnya: Jangan Tergiur Promo Murah! Ini 4 Tips Menghindari Penipuan Agen Perjalanan
Menarik Dibaca: Jangan Tergiur Promo Murah! Ini 4 Tips Menghindari Penipuan Agen Perjalanan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News