kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

PPATK Buka Blokir Jutaan Rekening Tidak Aktif, Jangan Panik!


Jumat, 01 Agustus 2025 / 04:09 WIB
PPATK Buka Blokir Jutaan Rekening Tidak Aktif, Jangan Panik!
ILUSTRASI. PPATK mengatakan telah membuka kembali sebagian dari puluhan juta rekening dormant atau tidak aktif yang sebelumnya sempat terblokir.


Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengatakan telah membuka kembali sebagian dari puluhan juta rekening dormant atau tidak aktif yang sebelumnya sempat terblokir.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, Rabu (30/7/2025), dikutip dari Kompas.id.

“Kami lakukan secepatnya dan sudah hampir separuh dari puluhan juta rekening yang dihentikan sementara itu sudah terbuka kembali walau memang ini terus berproses. Sampai ke depan ini akan terus ada (pembukaan kembali rekening dorman) karena laporannya ada terus dan jumlahnya cukup banyak,” ujarnya.

Natsir menambahkan, PPATK juga memastikan dana nasabah dalam rekening dormant yang diblokir tetap aman.

“Jadi, jangan pernah khawatir dana rekening itu tadi hilang. Seluruh dana di dalam rekening terjamin 100 persen,” ujarnya.

Apalagi, sambung Natsir, regulasi mengatur nasabah atau pihak terkait dapat mengajukan keberatan atas penghentian transaksi sementara dalam waktu 20 hari sejak transaksi dihentikan.

Baca Juga: PPATK Temukan 140.000 Rekening Dormant, Nilainya Tembus Rp 428,62 Miliar

“Secara hukum, kami melakukan penghentian itu 5 plus 15 hari. Jadi, dalam 20 hari kerja. Namun, pada praktiknya, rekening itu bisa diaktifkan kembali pada hari itu juga bila sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.

Natsir mengatakan, hingga Mei 2025, PPATK telah memblokir 31 juta rekening nasabah yang berstatus tidak aktif dengan nilai Rp 6 triliun.

Pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut atas data yang dilaporkan oleh 107 bank kepada PPATK.

Dari jumlah tersebut, sebagian besar rekening telah berstatus dorman lebih dari lima tahun. Berdasarkan hasil analisis PPATK, terdapat lebih dari 140.000 rekening yang telah berstatus dormant lebih dari 10 tahun dengan nilai Rp 428,61 miliar.

Kemudian, terdapat 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai dengan dana mengendap senilai Rp 2,1 triliun.

Baca Juga: PPATK Blokir Rekening Nganggur, Menko Polkam Jamin Keamanan Uang Masyarakat di Bank

Selain itu, ditemukan pula lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dorman dengan total dana mencapai Rp 500 miliar.

Natsir menjelaskan, dana yang mengendap dalam rekening yang tidak aktif, berisiko disalahgunakan untuk tindak kejahatan yang dalam lima tahun terakhir marak terjadi, seperti jual beli rekening, transaksi narkotika, korupsi, peretasan, serta penampung judi daring.

Oleh sebab itu, pemblokiran rekening dormant dilakukan sebagai antisipasi penyalahgunaan untuk tindak pidana.

Cara mengaktifkan Kembali rekening dorman yang diblokir

Jika ternyata nasabah keberatan rekeningnya diblokir, ada sejumlah langkah yang harus dilakukan untuk mengaktifkan Kembali rekening mereka.  

Mengutip www.ppatk.go.id, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan: 

1. Nasabah mengisi formular keberatan henti sementara PPATK melalui link: https://bit.ly/FormHensem 

2. Nasabah diminta untuk datang ke bank terkait untuk melakukan proses Customers Due Dilligence (CDD)/Profiling ulang dengan melampirkan: 

  • KTP
  • Buku tabungan
  • Bukti pengisian keberatan henti sementara PPATK 
  • Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh bank 

Tonton: Siap-Siap Diblokir, PPATK Temukan 140.000 Rekening Tak Aktif Selama 10 Tahun Senilai Rp 428 Miliar

3. PPATK akan melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan database profiling nasabah di bank 

4. Apabila seluruh tahapan telah dilakukan oleh nasabah, maka bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing. 

Dalam proses ini nasabah dapat melakukan pengecekan status rekening secara berkala.


Sebagian artikel ini sudah tayang di Kompas.tv berjudul "PPATK Buka Kembali Jutaan Rekening Tidak Aktif yang Terblokir"

Selanjutnya: Pemutihan Pajak Kendaraan Di Banten Masih Berlaku Agustus 2025, Pajak Bisa Dicicil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×