Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan masih terdapat potensi dompet digital atau e-wallet digunakan untuk deposit judi online (judol) ke depannya.
Meskipun demikian, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana optimistis fenomena tersebut bisa berkurang ke depannya.
"Ada potensi akan bertambah, tetapi dengan pertumbuhan yang berkurang dibandingkan periode saat ini. Hal itu disebabkan atas langkah-langkah sinergitas dan kolaborasi yang telah dilakukan oleh stakeholder," katanya kepada Kontan, Minggu (17/8/2025).
Baca Juga: QRIS Cross Border Bisa Katrol Bisnis E-Wallet
Ivan menambahkan hasil temuan itu tak terlepas dari langkah PPATK selama ini yang melakukan analisis transaksi atas rekening-rekening deposit perjudian online baik perbankan maupun e-wallet.
Sebelumnya, Ivan sempat menyebut adanya deposit judi online melalui dompet digital atau e-wallet yang mencapai Rp 1,6 triliun untuk 12,6 juta transaksi per Semester I-2025. Dia juga bilang PPATK akan memblokir dompet digital atau e-wallet jika terindikasi tindak pidana judi online.
Baca Juga: Dompet Digital Bidik Lonjakan Transaksi dari Ekspansi QRIS Lintas Negara
Sementara itu, Ivan juga sempat menyampaikan berdasarkan data sepanjang 2023 hingga 2024 terkait dengan dompet digital, PPATK mengidentifikasikan lebih dari 8,7 juta orang bermain judi online dengan total deposit mencapai Rp 4,53 triliun.
Lebih rinci, dia menerangkan skema permainan judi online melalui dompet digital dilakukan melalui transfer antar dompet digital atau melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). (
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News