kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.179   21,00   0,13%
  • IDX 7.053   69,44   0,99%
  • KOMPAS100 1.055   14,32   1,38%
  • LQ45 829   11,91   1,46%
  • ISSI 214   1,24   0,58%
  • IDX30 423   6,73   1,62%
  • IDXHIDIV20 510   7,74   1,54%
  • IDX80 120   1,64   1,38%
  • IDXV30 125   0,95   0,76%
  • IDXQ30 141   2,08   1,49%

PPATK temukan indikasi fraud dalam transaksi Jiwasraya


Senin, 07 September 2020 / 13:59 WIB
PPATK temukan indikasi fraud dalam transaksi Jiwasraya
ILUSTRASI. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi fraud dalam transaksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sejak tahun 2008. 

Ketua PPATK Dian Ediana Rae menjelaskan, pihaknya telah menganalisa transaksi Jiwasraya dari 2008 hingga 2020 yang mencapai Rp 100 triliun. Dari situ, terdapat transaksi fraud atau terindikasi pidana dalam jumlah lebih kecil. 

"Transaksi yang dimaksud sudah disampaikan kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang selanjutnya dilakukan proses klarifikasi secara pro justitia," kata Dian, kepada Kontan.co.id, pekan lalu.

Dalam hal ini, PPATK menganalisa semua transaksi keuangan Jiwasraya kepada pihak - pihak yang diduga terkait kasus korupsi dan pencucian di asuransi pelat merah tersebut. Hal ini untuk memastikan apakah transaksi yang dilakukan wajar, tidak wajar atau terindikasi tindak pidana. 

Baca Juga: Buntut kasus Jiwasraya, OJK segera perketat penjualan produk Saving Plan

Adapun pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, seperti perusahaan manajer investasi (MI), pengurus atau direksi Jiwasraya, terdakwa Benny Tjokrosaputro (BT) dan Heru Hidayat (HH). 

"Serta perusahaan-perusahaan yang diduga dimiliki atau dikendalikan oleh HH atau BT termasuk pengurus atau direksi perusahaan-perusahaan tersebut. Kemudian orang-orang yang diduga sebagai nominee yang dimanfaatkan HH atau BT dalam melakukan transaksi," jelas Dian. 

Mengingat, penanganan kasus Jiwasraya sampai saat ini masih diproses di kejaksaan baik yang sudah masuk pada tahapan persidangan maupun proses pemberkasan, maka sangat terbuka kemungkinan analisa transaksi keuangan yang dilakukan PPATK bertambah baik dari sisi jumlah rekening maupun nominal dana yang dianalisis. 

"Penambahan ini bisa saja karena ada perkembangan hasil penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung ataupun karena hasil analisis yang dilakukan PPATK sendiri. Jumlahnya sudah kami sampai ke kejaksaan dan sudah diproses," pungkas dia.

Selanjutnya: Hanson International pailit, analis: Investor sulit mencari jalan keluar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×