kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

PPATK usul batas nilai transaksi tunai Rp 100 juta


Senin, 05 Maret 2012 / 12:01 WIB
PPATK usul batas nilai transaksi tunai Rp 100 juta
ILUSTRASI. Peluncuruna aplikasi Welma


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusulkan, pembatasan transaksi keuangan secara tunai terkait amademen UU Bank Indonesia. Usulan tersebut sudah disampaikan melalui surat kepada Gubernur BI.

Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengungkapkan, pembatasan nilai transaksi tunai yang diusulkan PPATK, yaitu sejumlah Rp 100 juta.

"Misalkan ada pembelian mobil senilai Rp 500 juta. Kami usulkan yang boleh cash maksimal Rp 100 juta. Sisanya dibayar pakai uang elektronik atau lewat bank," kata Agus, saat ditemui usai seminar Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (AP-PPT) BPR se-Jabodetabek, Senin (5/3).

Menurut Agus, aturan pembatasan transaksi tunai tersebut untuk mendorong less cash society (minimalisasi penggunaan uang tunai) dan meningkatkan efisiensi. Selain juga untuk mempermudah penelusuran transaksi mencurigakan.

"Walaupun online, tapi tetap tercatat dan rekam jejak transaksinya bisa ditelusuri. Ini baru usul. Mudah-mudahan masuk ke amandemen UU BI," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×