kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

PPATK usul batas nilai transaksi tunai Rp 100 juta


Senin, 05 Maret 2012 / 12:01 WIB
PPATK usul batas nilai transaksi tunai Rp 100 juta
ILUSTRASI. Peluncuruna aplikasi Welma


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusulkan, pembatasan transaksi keuangan secara tunai terkait amademen UU Bank Indonesia. Usulan tersebut sudah disampaikan melalui surat kepada Gubernur BI.

Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengungkapkan, pembatasan nilai transaksi tunai yang diusulkan PPATK, yaitu sejumlah Rp 100 juta.

"Misalkan ada pembelian mobil senilai Rp 500 juta. Kami usulkan yang boleh cash maksimal Rp 100 juta. Sisanya dibayar pakai uang elektronik atau lewat bank," kata Agus, saat ditemui usai seminar Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (AP-PPT) BPR se-Jabodetabek, Senin (5/3).

Menurut Agus, aturan pembatasan transaksi tunai tersebut untuk mendorong less cash society (minimalisasi penggunaan uang tunai) dan meningkatkan efisiensi. Selain juga untuk mempermudah penelusuran transaksi mencurigakan.

"Walaupun online, tapi tetap tercatat dan rekam jejak transaksinya bisa ditelusuri. Ini baru usul. Mudah-mudahan masuk ke amandemen UU BI," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×