kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

PPUKP dongkrak dana kelolaan industri dapen 10%


Selasa, 22 Juli 2014 / 15:33 WIB
PPUKP dongkrak dana kelolaan industri dapen 10%
ILUSTRASI. Harus peka, ini loh sederet gestur cinta dari wanita yang harus pria ketahui (DOk/bonobology)


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kehadiran produk Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) dinilai akan mendongkrak pertumbuhan dana kelolaan industri dana pensiun swasta menjadi double digit di akhir tahun nanti. PPUKP ini menjadi angin segar jelang penerapan program jaminan pensiun oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Abdul Rachman Institutional Banking Director Bank Mandiri yang juga Ketua Umum Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK) mengungkapkan, kehadiran PPUKP yang mulai dipasarkan akhir tahun lalu oleh 4 – 5 dana pensiun swasta dipercaya akan meningkatkan dana kelolaan industri sedikitnya 10% ketimbang realisasi akhir tahun lalu yang sebesar Rp 29 triliun.

“Prediksi saya, dana kelolaan industri bisa tumbuh paling tidak 10% hingga akhir tahun nanti. Yang bergerak tumbuh lebih cepat itu nanti akan berasal dari PPUKP, sementara program pensiun masih banyak perusahaan menunggu program pensiun BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya, kemarin.

Faktor penopang pertumbuhan lainnya, lanjut Abdul, akan semakin banyak perusahaan atau pengelola dana pensiun yang ikut serta memasarkan PPUKP. Tentu, mereka harus meminta izin terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “PPUKP ini sangat diminati perusahaan-perusahaan karena sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 terkait pesangon karyawan,” terang dia.

Hingga kini, sedikitnya empat penyelenggara dana pensiun swasta tercatat telah menawarkan PPUKP, antara lain DPLK Bank Mandiri, DPLK Bank Muamalat, dan DPLK Manulife.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×