kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.220   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BPJS Kesehatan tagih lagi penyertaan modal negara


Selasa, 22 Juli 2014 / 13:39 WIB
BPJS Kesehatan tagih lagi penyertaan modal negara
ILUSTRASI. Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Kamis 16 Februari 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Untuk bisa melakukan ekspansi jumlah peserta dan organisasi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membutuhkan tambahan penyertaan modal negara. Maklum saja, badan publik pelaksana program jaminan kesehatan nasional itu ditargetkan untuk melayani seluruh masyarakat dalam 5 tahun mendatang.

Riduan, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan mengatakan, ada kebutuhan mendesak untuk mengembangkan organisasinya. Saat ini, BPJS Kesehatan hanya mengandalkan 6.000 sumber daya manusia (SDM) untuk melayani total peserta sebanyak 125,6 juta dari target sebanyak 121,6 juta di sepanjang tahun ini.

Itu artinya, sambung dia, minat masyarakat terhadap program jaminan kesehatan nasional ini sangat tinggi. “Karenanya, supaya lebih cepat untuk menjamin kesehatan sekitar 250 juta peserta, saya kira, penyertaan modal negara juga diperlukan,” ujarnya, Senin (21/7) malam.

Pada Februari 2014 lalu, pemerintah telah mencairkan penyertaan modal negara sebesar Rp 500 miliar untuk mendukung operasionalisasi BPJS Kesehatan. Pemberian modal awal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×